Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
kemitraan dengan pelaku usaha di daerah setempat. Cara-cara ini
dapat terwadahi melalui optimalisasi peran forum kerukunan antar
suku bangsa.
b. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Tahun 2010-2014.
Di dalam RPJMN, pengembangan kebudayaan diarahkan
untuk memperkuat jati diri dan karakter bangsa dengan
berlandaskan pada nilai-nilai luhur. Pada periode 2004-2009, telah
dicapai kemajuan yang cukup berarti dan menjadi landasan
pelaksanaan pembangunan kebudayaan pada periode 2010-2014.
Hal ini ditunjukkan antara lain, oleh: 1) berkembangnya pemahaman
terhadap pentingnya kesadaran keragaman budaya; (2) tumbuhnya
sikap saling menghormati dan menghargai keberagaman budaya;
serta (3) semakin berkembangnya proses internalisasi nilai-nilai
luhur, pengetahuan dan teknologi tradisional, serta kearifan lokal.
Namun di sisi lain, dalam sub-bab Permasalahan dan
Tantangan Sasaran Pembangunan yang merujuk data BPS dan
digunakan oleh kerangka RPJMN, diperoleh informasi bahwa jumlah
konflik yang terjadi masih cukup tinggi, yaitu sebanyak 2.687 kasus
(Podes, 2008). Dari sejumlah kasus konflik tersebut, jenis konflik
yang paling sering terjadi adalah konflik antar-kelompok warga (46,0
persen), konflik warga antar-desa/kelurahan (34,9 persen), serta
konflik antar-suku/etnis (4,4 persen). Dengan demikian, tantangan
ke depan adalah memelihara dan melestarikan nilai-nilai tradisi luhur
yang menjadi ciri khas keanekaragaman suku bangsa di Indonesia,
seperti: cinta tanah air, nilai solidaritas sosial dan keramahtamahan
yang menjadi identitas budaya dan sekaligus berfungsi sebagai
perekat persatuan bangsa dalam segenap aspek kehidupan
masyarakat.
9. Landasan Teori.

