Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
berupaya untuk direalisasikan dalam kehidupan bersama
karena dipandang sebagai kebenaran dan kemuliaan
bersama,
3) Berperan sebagai jembatan penghubung antara
generasi tua sebagai pendiri bangsa dengan generasi
penerus.
4) Berperan sebagai hukum dasar yakni sebagai
pedoman utama dalam pembuatan peraturan perundang-
undangan.
b. Nilai
1) Teori Nilai
MenurutJujun S. Suriasumantri, istilahaksiologi
diartikan sebagai teori nilai, berkaitan dengan kegunaan
pengetahuan yang diperoleh. Secara teori, aksiologi dibagi
kepada tiga bagian, yaitu : kesatu, moral conduct (tindakan
oral); kedua, esthetic expression (ekspresi keindahan); ketiga,
sosio political live (kehidupan sosial politik). Teori nilai
menyangkut sikap manusia uatuk menyatakan baik atau jelek,
benar atau salah, diterima atau ditolak. Dengan demikian
manusia memberikan konfirmasi mengenai sejauh mana
manfaat dari obyek yang dinilainya. Dalam teori nilai, masalah
etika atau susila mengakibatkan berbagai pendapat tentang
etika tergantung citra dan tujuannya. Ada etika individual dan
sosial, ada etika situasi dan esensial. Dua pertentangan
dalaam etika modem, yaitu etika yang memperhatikan faktor
psikologi secara nilai kebahagiaan, dan etika situasi atau
historisme yang berpendapat bahwa ukuran baik dan jahat
ditentukan oleh situasi atau keadaan zaman.
Berkaitan dengan nilai pancasila, Perumusan
Pancasila dalam pembukaan U U D NRI 1945 alinea IV
dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai
nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh

