Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

          berupaya untuk direalisasikan dalam kehidupan bersama
          karena dipandang sebagai kebenaran dan kemuliaan
          bersama,
          3) Berperan sebagai jembatan penghubung antara
         generasi tua sebagai pendiri bangsa dengan generasi
         penerus.
         4) Berperan sebagai hukum dasar yakni sebagai
         pedoman utama dalam pembuatan peraturan perundang-
         undangan.

b. Nilai
          1) Teori Nilai
                    MenurutJujun S. Suriasumantri, istilahaksiologi
         diartikan sebagai teori nilai, berkaitan dengan kegunaan
          pengetahuan yang diperoleh. Secara teori, aksiologi dibagi
          kepada tiga bagian, yaitu : kesatu, moral conduct (tindakan
         oral); kedua, esthetic expression (ekspresi keindahan); ketiga,
         sosio political live (kehidupan sosial politik). Teori nilai
         menyangkut sikap manusia uatuk menyatakan baik atau jelek,
         benar atau salah, diterima atau ditolak. Dengan demikian
         manusia memberikan konfirmasi mengenai sejauh mana
         manfaat dari obyek yang dinilainya. Dalam teori nilai, masalah
         etika atau susila mengakibatkan berbagai pendapat tentang
         etika tergantung citra dan tujuannya. Ada etika individual dan
         sosial, ada etika situasi dan esensial. Dua pertentangan
         dalaam etika modem, yaitu etika yang memperhatikan faktor
         psikologi secara nilai kebahagiaan, dan etika situasi atau
         historisme yang berpendapat bahwa ukuran baik dan jahat
         ditentukan oleh situasi atau keadaan zaman.
                    Berkaitan dengan nilai pancasila, Perumusan
         Pancasila dalam pembukaan U U D NRI 1945 alinea IV
         dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai
         nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh
   9   10   11   12   13   14   15   16   17