Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum
dalam pembukaan U U D NRI 1945, sifatnya belum
operasional sehingga belum dapat dijabarkan secara
langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan U U D NRI
1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang.
Sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis,nilai-nilai
dasar yang terkandung dalam pembukaan U U D NRI 1945
memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai
arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian
dinamakan Nilai Instrumental.
Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-
nilai dasar yang dijabarkan. Penjabaran itu bisa dilakukan
secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk
mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas
yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabarannya tidak
boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.11
2) Pancasila sebagai sumber nilai
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-
nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, landasan
fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima
nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari Pancasila
tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai
KemanusiaanYang Adil dan Beradab, nilai Persatuan
Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan
pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila
adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan,
nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
n DiaksesdarihttD://www.scribd.com/doc/44879606/Pancasila-Sebagai-Etika-Politiktanggal 3 Juli
2012

