Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
intensitas pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan
nasional, demikian juga kokohnya ketahanan nasional akan
mendorong lajunya pembangunan nasional. Kehidupan politik yang
merupakan salah satu aspek dari pembangunan nasional harus
mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi
masyarakat dalam satu sistem yang meliputi unsur struktur politik,
proses politik, budaya politik, komunikasi politik, dan partisipasi
politik. Dalam kehidupan politik tersebut agar implementasi
Pancasila dapat dilaksanakan. Kehidupan politik sangat identik
dengan bagaimana mendapatkan kekuasaan yang cara
mendapatkannya kadang kala menghalalkan berbagai cara.
Implementasi nilai-nilai Pancasila dapat menjadi benteng moral bagi
semua komponen bangsa yang berada pada suprastruktur,
infrastruktur, dan substruktur politik. Sehingga implementasi
Pancasilamampu berkontribusi bagi tumbuhnya keuletan dan
ketangguhan bangsa untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara.
8. Peraturan Perundang-Undangan Terkait
a. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 Tentang Pencabutan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan
Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Dalam ketetapan ini, Pancasila sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar
Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Bahwa
dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya
mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan
negara. Ketetapan ini mengandung makna bahwa sosialisasi
Pancasila tidak bisa dilakukan secara Indoktrinasi tapi harus melalui

