Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

                    2) pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga
                    negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya
                    politik;
                    3) pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang
                    dan berkelanjutan.

  v c. UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan
          Peraturan Perundang-Undangan.
                    Dalam Undang-Undang ini dinyatakan bahwa Pancasila
          merupakan sumber segala sumber hukum negara dan Undang-
          Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
          hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Penjelasannya
          adalah menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
          serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan
          peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
          nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan yang
          dimaksud dengan “hukum dasar” adalah norma dasar bagi
          Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yangmerupakan
          sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan
          di bawah U U D N R11945.

9. Landasan Teori

         a. Ideologi10
                    Ideologi adalah sebagai seperangkat ide asasi tentang

          manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita
          hidup bermasyarakat dan berbangsa (gunawan Setiardja, 1993:19)
          sehingga ideologi berperan sebagai:

                    1) sebagai citra jati diri bangsa, yang dapat dibedakan
                    dengan bangsa lainnya.
                   2) Berperan untuk menemukan keyakinan akan
                   kebenaran perjuangan bersama. Ideologi senantiasa

10 Dr. Darmakusuma, Mengoptimalkan Peran Kepemimpinan Nasional Guna Melaksanakan
Pendidikan Politik Dalam Rangka Ketahanan nasional, 2012.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17