Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
2) pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga
negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya
politik;
3) pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang
dan berkelanjutan.
v c. UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Undang-Undang ini dinyatakan bahwa Pancasila
merupakan sumber segala sumber hukum negara dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Penjelasannya
adalah menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan yang
dimaksud dengan “hukum dasar” adalah norma dasar bagi
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yangmerupakan
sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan
di bawah U U D N R11945.
9. Landasan Teori
a. Ideologi10
Ideologi adalah sebagai seperangkat ide asasi tentang
manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita
hidup bermasyarakat dan berbangsa (gunawan Setiardja, 1993:19)
sehingga ideologi berperan sebagai:
1) sebagai citra jati diri bangsa, yang dapat dibedakan
dengan bangsa lainnya.
2) Berperan untuk menemukan keyakinan akan
kebenaran perjuangan bersama. Ideologi senantiasa
10 Dr. Darmakusuma, Mengoptimalkan Peran Kepemimpinan Nasional Guna Melaksanakan
Pendidikan Politik Dalam Rangka Ketahanan nasional, 2012.

