Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
31
yang dimiliki Polri tersebut, melalui bujuk rayu dan iming-iming
berupa fasilitas dan peralatan kepada Polri. Dengan demikian,
pihak-pihak tersebut dapat dengan mudah mengintervensi Polri
untuk melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan bagi
dirinya sendiri maupun kelompoknya untuk dapat memenangkan
dalam pemilihan tersebut. Kondisi seperti ini tentunya sangat
berpengaruh dalam upaya mengaktualisasi netralitas Polri dalam
pemilukada, apabila institusi Polri tidak memiliki komitmen yang kuat
sebagai pihak yang “netral” dalam gelanggang perpolitikan nasional
terutama pemilukada. Sarana dan prasarana Polri yang dimiliki
dapat dilihat pada lampiran (lampiran 2).
d. Penegakkan Hukum Terhadap Personel Polri yang
Melanggar Tindak Pidana Terkait Politik Belum Objektif
Pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan oleh oknum Polri merupakan isu yang sangat relevan
dengan kondisi sosial politik saat ini. Hal ini dikarenakan masih
diwarnai adanya pengalaman masa lalu. Yakni, pengabaian dan
ketidak-hormatan terhadap hukum dan itu sekaligus menyebabkan
ketidak-percayaan dengan hukum yang hingga kini masih terus
terjadi. Pelanggaran hukum yang dilakukan personel Polri, baik
yang dilakukan pada saat menjalankan tugas maupun di luar tugas,
baik dengan adanya unsur kesengajaan maupun karena kelalaian,
telah menambah keterpurukan citra penegakan supremasi hukum di
Indonesia.
Pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemilukada
dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk anggota Polri. Polri
sangat berpotensi untuk melakukan pelanggaran hukum tersebut,
seperti terlibat dalam masa kampanye, masa tenang bahkan masa
pencoblosan.
Penegakkan hukum terhadap personel Polri yang melakukan
pelanggaran tindak pidana terkait politik, terutama dalam pemilukada
saat ini belum sepenuhnya mencerminkan tegaknya supremasi

