Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
28
bagi peserta didik Akpol adalah SMU. Keempat, pendidikan Sekolah
Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) merupakan entry level
untuk perwira, dengan persyaratan pendidikan formal S1.
Sedangkan untuk pengembangannya terdapat beberapa jenis
pendidikan lanjutan yang terdiri dari, (1). SETUKPA yang
merupakan pendidikan lanjutan bagi bintara/brigadir Polisi. (2).
STIK/PTIK dan SESPIMMEN yang merupakan pendidikan lanjutan
bagi para perwira yang akan melanjutkan pedidikan tertinggi di Polri,
yaitu SESPIMTI. (3). Pendidikan SESPIMMA dan SESPIMMEN
yang merupakan pendidikan lanjutan bagi perwira lulusan SIPSS
yang akan mengikuti pendidikan SESPIMTI.
Jika ditinjau dari penggolongan tugas Polri, maka Lembaga
Pendidikan Polri dapat dibagi dalam dua kelompok. Pertama adalah
Lembaga Pendidikan Profesi, yang mencakup Lemdik Tugas Umum
(SPN, SETUKPA, SEPOLWAN, dan lain-lain) dan Lemdik
Operasional (Pusdik Serse, Intel, dan lain-lain). Kedua adalah
Lembaga Pembinaan, yaitu Pusdikmin (Administrasi), Pusdik
Tenaga Pendidik (Gadik), dan lain-lain.25 Gambaran sistem
pendidikan Polri tersebut, harus diakui belum berhasil mewujudkan
SDM Polri yang memiliki kompetensi yang diharapkan.
Salah satu fakta yang menunjukkan kualitas SDM Polri belum
memadai adalah bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP menyebutkan
bahwa persyaratan sebagai penyidik harus sudah memiliki gelar
sarjana. Gelar kesarjanaan tersebut minimal setingkat (S-1), dan
telah bertugas di fungsi Reskrim selama 2 tahun, dan batas
persyaratan tersebut diberlakukan sampai dengan 5 tahun setelah
Peraturan Pemerintah disyahkan, atau sampai dengan tahun 2014.
Jumlah Penyidik Polri yang sudah memiliki gelar sarjana hanya
4.155 orang, sedangkan jumlah penyidik yang dibutuhkan sesuai
25 Dalam Buku Reformasi Berkelanjutan Institusi Polisi Republik Indonesia Bidang Sumber
Daya Manusia, Lembaga Manajemen UI berkerjasama dengan Kantor Deputi SDM Kapolri
dan Partneship for Governance Reform in Indonesia, hal 39-40.

