Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
tersebut menjelaskan bahwa peraturan ini dijadikan dasar bagi
Kementerian Pertahanan untuk menjabarkan Doktrin Hanneg.
Sehingga peraturan ini merupakan tuntunan sekaligus payung
hukum bagi TNI AD dalam rangka melaksanakan pembinaan
kemampuan, kekuatan dan gelar satuan teritorial TNI AD.
Dihadapkan dengan tantangan pembangunan bidang Hanneg yang
harus dihadapi maka diperlukan sebuah sistem pengelolaan dan
penyelenggaraan pertahanan negara yang sistematis dengan
manajemen dan kepemimpinan yang tepat, maka sangat dibutuhkan
Kebijakan umum tersebut sebagai acuan dan payung hukumnya.
9. Landasan Teori
a. Teori Ruang Hidup dalam Pemikiran Barat25.
Friedrich Ratzel (1844-1904) Sarjana Geografi di Institut
Politeknik di Muenich ini adalah orang pertama yang mengadakan
pembahasan sistematis di lapangan ilmu geografi politik. Teori
geopolitiknya adalah sebagai berikut:
1) Negara adalah organisme ruang (spatial organism)
yang tumbuh seperti organisme hidup lainnya. Hal ini
diuraikan dalam tulisan-tulisannya tentang “Hukum-hukum
pertumbuhan teritorial negara” dan “Negara sebagai
organisme tertanam dalam tanah (soil)”.
2) Ruang merupakan kekuatan politik yang sangat vital;
negara akan mundur apabila terdapat kemunduran dalam
konsepsi-konsepsi ruangnya.
3) Batas-batas negara adalah daerah-daerah/zona
asimilasi yang berubah-ubah, bersifat dinamis, refleksi
kekuatan ekspansif dan negara-negara yang agresif. Batas-
batas negara yang menghalang-halangi tumbuhnya negara,
akan mengakibatkan perang. Ratzel adalah pencipta istilah
25Ermaya Suradinata, Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI,
Suara Bebas, 2005. Hal 16.

