Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

8. Peraturan Perundang-undangan
         a. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
                  Dalam Undang-undang ini mengamanatkan bahwa
         Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi
         kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
         Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
         ancaman. Dengan demikian, semua usaha penyelenggaraan
         pertahanan negara harus mengacu pada tujuan tersebut.
                   Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan
         dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui
         usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal
         negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman. Sistem
         pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer
         dilaksanakan oleh TNI sebagai komponen utama dengan didukung
         oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam
          menghadapi ancaman nonmiliter, peran lembaga pemerintah di luar
          bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan
          bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain
          dari kekuatan bangsa22. Dalam hal ini komando kewilayahan
          sebagai bagian dari TNI AD merupakan gelar kekuatan untuk
          merealisasikan tugas-tugas pertahanan negara tersebut.

          b. UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
                   Pada Pasal 7 ayat 8 dijelaskan bahwa memberdayakan

          wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai
          dengan sistem pertahanan semesta23,dengan demikian dihadapkan
          keberadaan Komando kewilayahan yang tersebar di seluruh wilayah
          Indonesia sangat efektif untuk pemberdayaan wilayah pertahanan
          bagi kepentingan pertahanan negara. Sedangkan pada sub ayat 9
          dijelaskan bahwa Tugas pokok TNI membantu tugas pemerintah di

 22 Penjelasan Tentang UU Nomor 3 Tahun 2002.
 23 UU RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17