Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
8. Peraturan Perundang-undangan
a. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam Undang-undang ini mengamanatkan bahwa
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
ancaman. Dengan demikian, semua usaha penyelenggaraan
pertahanan negara harus mengacu pada tujuan tersebut.
Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan
dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui
usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal
negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman. Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer
dilaksanakan oleh TNI sebagai komponen utama dengan didukung
oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam
menghadapi ancaman nonmiliter, peran lembaga pemerintah di luar
bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan
bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain
dari kekuatan bangsa22. Dalam hal ini komando kewilayahan
sebagai bagian dari TNI AD merupakan gelar kekuatan untuk
merealisasikan tugas-tugas pertahanan negara tersebut.
b. UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Pada Pasal 7 ayat 8 dijelaskan bahwa memberdayakan
wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai
dengan sistem pertahanan semesta23,dengan demikian dihadapkan
keberadaan Komando kewilayahan yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia sangat efektif untuk pemberdayaan wilayah pertahanan
bagi kepentingan pertahanan negara. Sedangkan pada sub ayat 9
dijelaskan bahwa Tugas pokok TNI membantu tugas pemerintah di
22 Penjelasan Tentang UU Nomor 3 Tahun 2002.
23 UU RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

