Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
daerah24, ini berarti bahwa keberadaan komando kewilayahan akan
dapat membantu tugas pemerintahan dalam menyelenggarakan
pembangunan di daerah.
c. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah pengganti
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 yang merupakan dasar
penataan ruang sesuai yang tertuang dalam Bab I pasal 1 point 1
yang menjelaskan tentang ruang yang merupakan tempat atau
geografi, telah memberikan andil yang cukup besar dalam
mewujudkan tertib tata ruang wilayah Indonesia. Undang-undang ini
dijadikan dasar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam
menentukan tata ruang wilayah nasional dan tata ruang daerah.
d. Undang-Undang no 17 tahun 2007 tentang RPJPN tahun
2005-2025 dan Perpres RI no 5 tahun 2010 tentang RPJMN
2010-2014.
Di dalam kedua ketentuan perundang-undangan tersebut
menjelaskan tentang rumusan kebijakan umum, kerangka ekonomi
makro dan strategi serta arah pembangunan nasional. Pada Perpres
RI no 5 tahun 2010 Bab I Pasal 1 Point 3 menjelaskan bahwa
terdapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
dengan pentahapan setiap periode 5 tahun. Dalam rangka
pembangunan dan pengembangan kekuatan yang berbasis MEF
(Minimum Essential Force) atau Kekuatan Pokok Minimum TNI AD
maka Perpres ini akan menjadi landasan untuk melaksanakan
sinkronisasi program antar kementerian dan lembaga.
e. Perpres RI no 41 tahun 2010 tentang Kebijakan Umum
Pertahanan Negara 2010-2014.
Peraturan ini merupakan sebuah kebijakan dari pemerintah
untuk menyelenggarakan Pertahanan Negara. Pada Pasal 3 Perpres
24 Ibid.

