Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

       daerah24, ini berarti bahwa keberadaan komando kewilayahan akan
       dapat membantu tugas pemerintahan dalam menyelenggarakan
       pembangunan di daerah.

       c. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
                 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah pengganti

        Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 yang merupakan dasar
        penataan ruang sesuai yang tertuang dalam Bab I pasal 1 point 1
        yang menjelaskan tentang ruang yang merupakan tempat atau
        geografi, telah memberikan andil yang cukup besar dalam
        mewujudkan tertib tata ruang wilayah Indonesia. Undang-undang ini
        dijadikan dasar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam
        menentukan tata ruang wilayah nasional dan tata ruang daerah.

        d. Undang-Undang no 17 tahun 2007 tentang RPJPN tahun
        2005-2025 dan Perpres RI no 5 tahun 2010 tentang RPJMN
        2010-2014.

                  Di dalam kedua ketentuan perundang-undangan tersebut
        menjelaskan tentang rumusan kebijakan umum, kerangka ekonomi
        makro dan strategi serta arah pembangunan nasional. Pada Perpres
        RI no 5 tahun 2010 Bab I Pasal 1 Point 3 menjelaskan bahwa
        terdapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
        dengan pentahapan setiap periode 5 tahun. Dalam rangka
        pembangunan dan pengembangan kekuatan yang berbasis MEF
         (Minimum Essential Force) atau Kekuatan Pokok Minimum TNI AD
         maka Perpres ini akan menjadi landasan untuk melaksanakan
         sinkronisasi program antar kementerian dan lembaga.

        e. Perpres RI no 41 tahun 2010 tentang Kebijakan Umum
         Pertahanan Negara 2010-2014.

                  Peraturan ini merupakan sebuah kebijakan dari pemerintah
         untuk menyelenggarakan Pertahanan Negara. Pada Pasal 3 Perpres

24 Ibid.
   10   11   12   13   14   15   16   17