Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945
Pancasila adalah dasar negara Kesatuan Republik Indonesia,
merupakan kumpulan nilai-nilai yang telah disepakati dijadikan
landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Nilai-nilai tersebut
merupakan landasan bangsa Indonesia dalam membina dan
membangun kehidupan nasional bangsa yang pluralistik dan
menempati wilayah kepulauan untuk menggalang sinergi dan
kekuatan maksimal, maka potensi Nasional dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kepentingan kesejahteraan dan keamanan
seluruh rakyat Indonesia. Didalam sila kelima Pancasila ‘Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’ terkandung nilai Keadilan
Sosial antara lain : Perwujudan Keadilan Sosial dalam kehidupan
Sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia;
Keadilan dalam kehidupan Sosial terutama meliputi bidang-bidang
Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan
Keamanan Nasional; Cita-cita masyarakat Indonesia adil Makmur,
materiil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia;
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang
lain serta Cinta akan kemajuan dan Pembangunan. Hal ini selaras
dengan fungsi Binter diantaranya diarahkan untuk membantu
pemerintah dalam mensukseskan Pembangunan Nasional,
utamanya mengatasi berbagai kesulitan yang terjadi di dalam
kehidupan masyarakat dan mewujudkan ketahanan dalam semua
aspek kehidupan masyarakat dalam rangka Ketahanan Nasioanal.
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
UUD 1945 difungsikan menjadi hukum dasar bagi seluruh
peraturan perundang-undangan serta menjadi landasaan inspirasi
dalam pembentukan hukum Nasional termasuk dalam penentuan
kebijaksanaan yang terkait dengan pemberdayaan wilayah
pertahanan yang dilaksanakan melalui Pembinaan Teritorial. UUD

