Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

7. Paradigma Nasional
         a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
                  Sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945
         Pancasila adalah dasar negara Kesatuan Republik Indonesia,
         merupakan kumpulan nilai-nilai yang telah disepakati dijadikan
         landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Nilai-nilai tersebut
         merupakan landasan bangsa Indonesia dalam membina dan
         membangun kehidupan nasional bangsa yang pluralistik dan
         menempati wilayah kepulauan untuk menggalang sinergi dan
         kekuatan maksimal, maka potensi Nasional dapat dimanfaatkan
         sebesar-besarnya bagi kepentingan kesejahteraan dan keamanan
         seluruh rakyat Indonesia. Didalam sila kelima Pancasila ‘Keadilan
         Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’ terkandung nilai Keadilan
         Sosial antara lain : Perwujudan Keadilan Sosial dalam kehidupan
         Sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia;
         Keadilan dalam kehidupan Sosial terutama meliputi bidang-bidang
         Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan
         Keamanan Nasional; Cita-cita masyarakat Indonesia adil Makmur,
         materiil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia;
         Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang
         lain serta Cinta akan kemajuan dan Pembangunan. Hal ini selaras
         dengan fungsi Binter diantaranya diarahkan untuk membantu
         pemerintah dalam mensukseskan Pembangunan Nasional,
         utamanya mengatasi berbagai kesulitan yang terjadi di dalam
         kehidupan masyarakat dan mewujudkan ketahanan dalam semua
         aspek kehidupan masyarakat dalam rangka Ketahanan Nasioanal.

         b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
                   UUD 1945 difungsikan menjadi hukum dasar bagi seluruh

         peraturan perundang-undangan serta menjadi landasaan inspirasi
         dalam pembentukan hukum Nasional termasuk dalam penentuan
         kebijaksanaan yang terkait dengan pemberdayaan wilayah
         pertahanan yang dilaksanakan melalui Pembinaan Teritorial. UUD
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16