Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

         1945 pasal 30 ayat (2) tentang pertahanan dan keamanan negara
         yang berbunyi: “Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan
         melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI
         dan Polri, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
         pendukung”. Pengertian tersebut diatas dapat diartikan bahwa dalam
         menghadapi setiap bentuk ancaman terhadap bangsa dan negara,
         penyelenggaraannya disusun dalam sistem pertahanan negara dan
         didasarkan pada kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung
        jawab setiap warga negara dengan keyakinan dan kekuatan sendiri
         dan dilaksanakan melalui perlawanan rakyat secara semesta dan
         bersifat kerakyatan, bahwa seluruh rakyat Indonesia ikut serta
         bertanggungjawab dalam melaksanakan bela negara dan dapat
         diberdayakan menjadi suatu kekuatan perlawanan terhadap segala
         bentuk hakekat ancaman yang dihadapi negara dan bersifat
         kesemestaan, bahwa seluruh potensi yang ada di nusantara dapat
         dimobilisasi dalam rangka pertahanan negara yang bersifat
         kewilayahan, bahwa seluruh wilayah negara Indonesia merupakan
        tumpuan perlawanan dengan segenap lingkungan didayagunakan
         untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut19.
         Sedangkan tugas dalam memberdayakan wilayah pertahanan darat
         dan kekuatan pendukungnya harus dilaksanakan secara dini sesuai
         dengan sistem pertahanan semesta, merupakan amanat seluruh
         bangsa yang diberikan kepada TNI AD melalui peraturan perundang-
         undangan yang berlaku.

         c. Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional.
                  Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa

         Indonesia tentang diri dan lingkungannya sebagai satu kesatuan
         utuh. Wawasan Nusantara adalah Geopolitik Indonesia tempat
         wilayah Indonesia tersusun dari gugusan kepulauan nusantara
         beserta segenap isinya sebagai suatu kesatuan wadah dan sarana

19 Bahan Sosialisasi Tentang Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di Darat dan Binter Pasca UU RI
No. 34 Tahun 2004.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17