Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
1945 pasal 30 ayat (2) tentang pertahanan dan keamanan negara
yang berbunyi: “Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI
dan Polri, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung”. Pengertian tersebut diatas dapat diartikan bahwa dalam
menghadapi setiap bentuk ancaman terhadap bangsa dan negara,
penyelenggaraannya disusun dalam sistem pertahanan negara dan
didasarkan pada kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung
jawab setiap warga negara dengan keyakinan dan kekuatan sendiri
dan dilaksanakan melalui perlawanan rakyat secara semesta dan
bersifat kerakyatan, bahwa seluruh rakyat Indonesia ikut serta
bertanggungjawab dalam melaksanakan bela negara dan dapat
diberdayakan menjadi suatu kekuatan perlawanan terhadap segala
bentuk hakekat ancaman yang dihadapi negara dan bersifat
kesemestaan, bahwa seluruh potensi yang ada di nusantara dapat
dimobilisasi dalam rangka pertahanan negara yang bersifat
kewilayahan, bahwa seluruh wilayah negara Indonesia merupakan
tumpuan perlawanan dengan segenap lingkungan didayagunakan
untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut19.
Sedangkan tugas dalam memberdayakan wilayah pertahanan darat
dan kekuatan pendukungnya harus dilaksanakan secara dini sesuai
dengan sistem pertahanan semesta, merupakan amanat seluruh
bangsa yang diberikan kepada TNI AD melalui peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
c. Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional.
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya sebagai satu kesatuan
utuh. Wawasan Nusantara adalah Geopolitik Indonesia tempat
wilayah Indonesia tersusun dari gugusan kepulauan nusantara
beserta segenap isinya sebagai suatu kesatuan wadah dan sarana
19 Bahan Sosialisasi Tentang Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di Darat dan Binter Pasca UU RI
No. 34 Tahun 2004.

