Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

       Sebagai paradigma nasional, UUD NRI 1945 adalah landasan
konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga
semua perundang-undangan dan peraturan harus berdasarkan UUD
NRI 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan landasan
konstitusional UUD NRI 1945. Dalam semangat konstitusi tersebut
kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut atau tidak tak terbatas.
Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan melalui DPR dan DPD
serta Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut ke
dalam kelembagaan tinggi negara dan tata kelembagaan negara.
Dengan demikian, sistem negara bersifat demokrasi, yang tercermin
dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu
kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.

       Dengan realita ini UUD NRI 1945 menjadi sangat relevan
dijadikan sebagai pedoman dan pengarah bangsa dalam upaya
meningkatkan peran tokoh masyarakat guna membangun budaya
politik dalam rangka ketahanan nasional, yang tercermin dalam
beberapa pasal sebagai berikut: Pasal 18B (Hasil Perubahan II
tanggal 18 Agutus 2000) yaitu ”Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan pnnsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Pasal 28C (Hasil
Perubahan II tanggal 18 Agutus 2000) sesuai ayat(1): ”Setiap orang
berhak mengembangkan din melalui pemenuhan kebutuhan
dasamya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”, maupun ayat (2): "Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16