Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

        (3) hubungan manusia dengan kekuasaan, menimbulkan kehidupan
        politik; (4) hubungan manusia dengan pemenuhan kebutuhan,
        menimbulkan kehidupan ekonomi; (5) hubungan manusia dengan
        manusia, mewujudkan kehidupan sosial (masyarakat) dengan
        segenap perangkatnya, termasuk norma/hukum yang harus dipatuhi;
        (6) hubungan manusia dengan rasa, cipta, karsa, dan karya,
        mewujudkan budaya; (7) hubungan manusia dengan rasa aman,
        mewujudkan kehidupan pertahanan dan keamanan; (8) hubungan
        manusia dengan pemanfaatan dan penguasaan alam, menciptakan
        ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).

8. Peraturan dan Perundangan Terkait.

       a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
       Pemerintahan Daerah.

                Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
       Pemerintahan Daerah, selanjutnya disingkat UU 32/2004, pada Pasal
       57 ayat (3) disebutkan bahwa tokoh masyarakat bersama unsur-unsur
       lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, dan pers
       dapat menjadi anggota panitia pengawas pemilihan kepala daerah
     ,dan wakil kepala daerah yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
       pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

               Dalam UU 32/2004 pada Pasal 210 ayat (1) dan Penjelasannya
       mengatur bahwa tokoh masyarakat dapat ditetapkan dengan cara
       musyawarah dan mufakat untuk menjadi anggota badan
       permusyawaratan desa.

      b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
      Konflik Sosial.

               Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang
       Penanganan Konflik Sosial, selanjutnya disingkat UU 7/2012, pada
       konsideran “menimbang” huruf b dinyatakan “bahwa perseteruan
       dan/atau benturan antarkelompok masyarakat dapat menimbulkan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17