Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
(3) hubungan manusia dengan kekuasaan, menimbulkan kehidupan
politik; (4) hubungan manusia dengan pemenuhan kebutuhan,
menimbulkan kehidupan ekonomi; (5) hubungan manusia dengan
manusia, mewujudkan kehidupan sosial (masyarakat) dengan
segenap perangkatnya, termasuk norma/hukum yang harus dipatuhi;
(6) hubungan manusia dengan rasa, cipta, karsa, dan karya,
mewujudkan budaya; (7) hubungan manusia dengan rasa aman,
mewujudkan kehidupan pertahanan dan keamanan; (8) hubungan
manusia dengan pemanfaatan dan penguasaan alam, menciptakan
ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
8. Peraturan dan Perundangan Terkait.
a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, selanjutnya disingkat UU 32/2004, pada Pasal
57 ayat (3) disebutkan bahwa tokoh masyarakat bersama unsur-unsur
lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, dan pers
dapat menjadi anggota panitia pengawas pemilihan kepala daerah
,dan wakil kepala daerah yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam UU 32/2004 pada Pasal 210 ayat (1) dan Penjelasannya
mengatur bahwa tokoh masyarakat dapat ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat untuk menjadi anggota badan
permusyawaratan desa.
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial, selanjutnya disingkat UU 7/2012, pada
konsideran “menimbang” huruf b dinyatakan “bahwa perseteruan
dan/atau benturan antarkelompok masyarakat dapat menimbulkan