Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional
dan terhambatnya pembangunan nasional” Pasal 47, 48, dan 49
menyatakan bahwa Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik
Sosial terdiri atas unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat, di mana
unsur masyarakat terdiri atas tokoh agama, tokoh adat, tokoh
masyarakat, pegiat perdamaian; dan wakil pihak yang berkonflik.
Sementara Pasal 50 menyatakan bahwa penetapan anggota Satuan
Tugas Penyelesaian Konflik Sosial dengan mempertimbangkan
ketokohan, integritas, dan moralitas.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara,
dan Tata Penghormatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan
Tata Penghormatan, selanjutnya disingkat PP 62/1990, pada Pasal 1
angka 5 disebutkan bahwa tokoh masyarakat tertentu adalah
seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan
dari masyarakat dan/atau pemerintah.17 Pada Pasal 5 disebutkan
bahwa tokoh masyarakat tertentu terdiri dari Tokoh masyarakat
tertentu tingkat Nasional dan Tokoh masyarakat tertentu tingkat
Daerah.18 Tokoh masyarakat tertentu tingkat Nasional meliputi:
1) Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
2) Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; 3) Ketua Umum
Partai Politik; 4) Pemilik Tanda Kehormatan Republik Indonesia;
5) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Presidium
Konperensi Wali-wali Gereja Indonesia (KWI), Ketua Persekutuan
Gereja-gereja Indonesia (PGI), Ketua Parisada Hindu Dharma
Indonesia, Ketua Perwalian Umat Budha Indonesia (WALUBI);
6) Tokoh lain yang ditentukan oleh Pemerintah.19 Tokoh masyarakat
17 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan
Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan, Pasal 5 ayat (1).
18 PP 62/1990, ibid, Pasal 6 ayat (1).
19 ibid, Pasal 5 ayat (2).