Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

        konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional
        dan terhambatnya pembangunan nasional” Pasal 47, 48, dan 49
        menyatakan bahwa Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik
        Sosial terdiri atas unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat, di mana
       unsur masyarakat terdiri atas tokoh agama, tokoh adat, tokoh
       masyarakat, pegiat perdamaian; dan wakil pihak yang berkonflik.
       Sementara Pasal 50 menyatakan bahwa penetapan anggota Satuan
       Tugas Penyelesaian Konflik Sosial dengan mempertimbangkan
       ketokohan, integritas, dan moralitas.

       c. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
       Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara,
       dan Tata Penghormatan.

              Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
       Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan
       Tata Penghormatan, selanjutnya disingkat PP 62/1990, pada Pasal 1
       angka 5 disebutkan bahwa tokoh masyarakat tertentu adalah
       seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan
       dari masyarakat dan/atau pemerintah.17 Pada Pasal 5 disebutkan
       bahwa tokoh masyarakat tertentu terdiri dari Tokoh masyarakat
       tertentu tingkat Nasional dan Tokoh masyarakat tertentu tingkat
       Daerah.18 Tokoh masyarakat tertentu tingkat Nasional meliputi:
       1) Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
       2) Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; 3) Ketua Umum
       Partai Politik; 4) Pemilik Tanda Kehormatan Republik Indonesia;
       5) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Presidium
       Konperensi Wali-wali Gereja Indonesia (KWI), Ketua Persekutuan
       Gereja-gereja Indonesia (PGI), Ketua Parisada Hindu Dharma
       Indonesia, Ketua Perwalian Umat Budha Indonesia (WALUBI);
       6) Tokoh lain yang ditentukan oleh Pemerintah.19 Tokoh masyarakat

17 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan
Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan, Pasal 5 ayat (1).
18 PP 62/1990, ibid, Pasal 6 ayat (1).
19 ibid, Pasal 5 ayat (2).
   10   11   12   13   14   15   16   17