Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

30

         Setara Institut, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dan
         Unlversltas Airlangga tersebut diketahui bahwa 97 persen responden
         masih melihat nilai-nilai Pancasila sebagai pengetahuan yang normatlf.
         Hanya 3 (tiga) persen responden yang mengamalkan nilai-nilai
         Pancasila dengan penuh keyakinan dan peresapan yang mendalam.
         (KOMPAS, Rabu, 15 Februari 2012). Masyarakat (responden)
         umumnya sadar dan tahu tentang nilai-nilai Pancasila. Namun, ketika
         ditanya tentang isu-isu sensitif, seperti perlindungan terhadap kaum
         minoritas dan aksi kekerasan dengan alasan tertentu, jawabannya
         sering kali berbeda. Tingginya jurang antara Pancasila sebagai sumber
         pengetahuan dan pedoman berperilaku dipicu oleh minimnya teladan
         pengamalan Pancasila dari elit politik. Banyak elit politik yang terjerat
         persoalan KKN dan diragukan kredibilitas dan integritasnya oleh
         masyarakat.

         f. Konsep Negara Kepulauan.
                  Konsepsi Indonesia sebagai negara kepulauan ini telah tertuang

         pada Undang-Undang Dasar NRI 1945.23 Menurut hukum laut
         Internasional yang tertuang dalam United Nation Convention Law of
         The Sea (UNCLOS) 1982, Bab IV - Article 46 disebutkan bahwa
         archipelago state, means a State constituted wholly by one or more
         archipelagos and may include other island (negara kepulauan berarti
         suatu negara yang seluruhnya terdih dari satu atau lebih kepulauan
         dan dapat mencakup pulau-pulau lain). Sedangkan archipelago,
         means a group of island, including parts of island, interconnecting
         waters and other natural features which are so closely interrelated that
         such islands, waters and other natural features from an intrinsic
         geographical, economic and political entity, or which historically have

23 UUD NRI 1945, pasal 25 a, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara
Kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang. Dengan memandang kenyataan ini, adalah logis
eksistensi bangsa ini, yang luas perairannya lebih dari tiga kali lipat dari luas daratan, sangat
ditentukan oleh kemampuannya dalam memanfatkan dan mengelola kekayaan sumber daya
nasional serta mewujudkan kepulauan dan perairan nusantara sebagai satu kesatuan yang
utuh.
   11   12   13   14   15   16   17