Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
30
Setara Institut, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dan
Unlversltas Airlangga tersebut diketahui bahwa 97 persen responden
masih melihat nilai-nilai Pancasila sebagai pengetahuan yang normatlf.
Hanya 3 (tiga) persen responden yang mengamalkan nilai-nilai
Pancasila dengan penuh keyakinan dan peresapan yang mendalam.
(KOMPAS, Rabu, 15 Februari 2012). Masyarakat (responden)
umumnya sadar dan tahu tentang nilai-nilai Pancasila. Namun, ketika
ditanya tentang isu-isu sensitif, seperti perlindungan terhadap kaum
minoritas dan aksi kekerasan dengan alasan tertentu, jawabannya
sering kali berbeda. Tingginya jurang antara Pancasila sebagai sumber
pengetahuan dan pedoman berperilaku dipicu oleh minimnya teladan
pengamalan Pancasila dari elit politik. Banyak elit politik yang terjerat
persoalan KKN dan diragukan kredibilitas dan integritasnya oleh
masyarakat.
f. Konsep Negara Kepulauan.
Konsepsi Indonesia sebagai negara kepulauan ini telah tertuang
pada Undang-Undang Dasar NRI 1945.23 Menurut hukum laut
Internasional yang tertuang dalam United Nation Convention Law of
The Sea (UNCLOS) 1982, Bab IV - Article 46 disebutkan bahwa
archipelago state, means a State constituted wholly by one or more
archipelagos and may include other island (negara kepulauan berarti
suatu negara yang seluruhnya terdih dari satu atau lebih kepulauan
dan dapat mencakup pulau-pulau lain). Sedangkan archipelago,
means a group of island, including parts of island, interconnecting
waters and other natural features which are so closely interrelated that
such islands, waters and other natural features from an intrinsic
geographical, economic and political entity, or which historically have
23 UUD NRI 1945, pasal 25 a, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara
Kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang. Dengan memandang kenyataan ini, adalah logis
eksistensi bangsa ini, yang luas perairannya lebih dari tiga kali lipat dari luas daratan, sangat
ditentukan oleh kemampuannya dalam memanfatkan dan mengelola kekayaan sumber daya
nasional serta mewujudkan kepulauan dan perairan nusantara sebagai satu kesatuan yang
utuh.

