Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
25
Indonesia saat itu. Kesatuan dapat diibaratkan seperti sapu lidi yang
diikat menjadi satu sehingga memiliki kekuatan dan tidak tercerai. Sila
ketiga Pancasila yang berisi Persatuan Indonesia merupakan landasan
dan dasar hukum sekaligus pandangan hidup perilaku menjaga
persatuan dan kesatuan sehingga tercipta kerukunan hidup
berbangsa. Dengan adanya kerukunan dalam berbangsa dan
bernegara, akan memberi kedamaian karena mampu menumbuhkan
sikap saling menghargai dalam komunitas yang beragam dan etnis
yang berbeda. Sebagaimana agama memandang bahwa persatuan
umat manusia merupakan suatu kewajiban untuk melahirkan
kemuliaan manusia ditengah kehidupan manusia lain, sedangkan
kerukunan merupakan ajaran agama yang menghargai keyakinan
agama lain. Tujuan dari kerukunan adalah untuk menciptakan
kedamaian sosial dalam masyarakat yang beragam, hal ini dapat
terwujud manakala pemerataan ekonomi dapat berjalan sesuai dengan
sila ke lima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia. Kenyataan saat ini, nilai-nilai luhur dalam Pancasila
tersebut merupakan hal yang langka kita temukan karena kurangnya
keteladanan khususnya para pemimpin yang lebih banyak
mengedepankan kepentingan kelompoknya, sehingga terjadi perang
kepentingan antar kelompok/pemimpin. Masyarakat banyak disuguhi
aksi pertikaian antar elit politik yang dapat dilihat secara langsung
lewat media massa, hal ini tentu saja akan berpengaruh negatif
terhadap pendidikan politik masyarakat terutama generasi muda
bangsa karena mereka, apalagi yang pendidikannya terbatas akan
meniru apa yang dilihat para elit, sehingga dapat berakibat kepada
ancaman disintegrasi bangsa yang pada gilirannya akan
mempengaruhi Ketahanan Nasional.
c. Konsep Kebangsaan.
Mengulas sejarah kelahiran negara ini, maka dapat
diketemukan bahwa pada saat pengucapan Sumpah Pemuda 28

