Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
usaha nasional; 5) meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi
nasional; 6) mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; 7) mengolah
ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan
dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan 8)
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”29
Berlandaskan kepada undang-undang ini diharapkan pembangunan
ekonomi termasuk di dalamnya pembangunan pangan dapat ditingkatkan
untuk meningkatkan ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa.
g. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005 - 2025
Berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2007 Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 merupakan kelanjutan dari
pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, dalam 20 tahun
mendatang, sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk
melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di
bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan
hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar
ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang
kuat di dalam pergaulan masyarakat Internasional.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
dijelaskan bahwa pembangunan nasional diarahkan “untuk mewujudkan
masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui
percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan
terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan
kompetitif.”30
Dalam kaitan RPJPN dengan peluang bonus demografi yang
29 http://w ww .bkpm .go.id. diunduh 19 Juli 2012
30 Undang-undang Republik Indonesia N om or 17 Tahun 20 0 7 , tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang N asional (RPJPN) 2 0 05-2025, Jakarta

