Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
25
daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati334.3 Saat ini manajemen
perikanan laut nasional melibatkan tiga belas institusi Pemerintah serta membutuhkan
peran pihak swasta, lembaga perbankan dan masyarakat nelayan, sehingga
optimalisasi pengelolaannya perlu menggunakan pembahasan dengan tinjauan
secara komprehensif integral, berdasarkan analisa Ketahanan Nasional.
a. Aspek Geografi. Wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar
di dunia, mempunyai potensi kegiatan sektor perikanan laut seluas 5,8 juta km2,
terdiri dari 2,7 juta km2 perairan teritorial dan 3,1 juta km2 perairan ZEEI serta
perairan umum (danau, rawa dan sungai) dengan luas 19,5 juta km2 34
Pemerintah telah berhasil menyusun WPP-RI yang terdiri dari tiga karakteristik
perairan, yaitu perairan Indonesia, ZEEI serta wilayah sungai, danau, waduk,
rawa dan genangan air lainnya, yang dapat diusahakan secara maksimal
berdasarkan Peraturan Menteri KKP nomor 1 tahun 2009 tentang Wilayah
Pengelolaan Perikanan, serta dibagi menjadi 11 Wilayah, antara lain:
1) WPP-RI 571 di Selat Malaka dan Laut Andaman.
2) WPP-RI 572 di Samudra Hindia barat Sumatra, Selat Sunda
3) WPP-RI 573 di Samudra Hindia Selatan Jawa, Laut Sawu, Laut
Timor bagian Barat.
4) WPP-RI 711 di Selat Karimata, Laut Natuna dan China Selatan.
5) WPP-RI 712 di Perairan Laut Jawa.
6) WPP-RI 713 di Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores & Bali.
7) WPP-RI 714 di Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda.
8) WPP-RI 715 di Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut
Seram dan Teluk Berau.
9) WPP-RI 716 di Laut Sulawesi & sebelah Utara Pulau Halmahera.
10) WPP-RI 717 di Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
11) WPP-RI 718 di Laut Aru, Arafuru dan Laut Timor bagian Timur.
Pembagian wilayah pengelolaan perikanan dibuat untuk memudahkan
pendataan yang selanjutnya digunakan dalam rangka estimasi stok ikan.
Berdasarkan data FAO, sejak tahun 1990 perikanan dunia telah mengalami
33 “Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004" tentang Perikanan, Bab 1 ketentuan
umum, pasal 1.
34 Statistik WPP www.statistik.kkD.ao.id. diakses hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2012 Jam 22.10 WIB

