Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
16
c. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Undang-
Undang tersebut mengamanatkan bahwa pengelolaan perikanan dilakukan
berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan,
keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan. Pengelolaan
perikanan laut harus mampu meningkatkan taraf hidup nelayan kecil,
meningkatkan penerimaan devisa negara serta mendorong perluasan dan
kesempatan kerja. Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia dilakukan untuk tercapainya manfaat yang
optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan
dengan mempertimbangkan hukum adat dan kearifan lokal.
d. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Pada dasamya
usaha perikanan di wilayah Perikanan Republik Indonesia hanya boleh
dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
Usaha perikanan adalah pemanfaatan sumber daya ikan, yaitu kegiatan
penangkapan ikan dan atau pembudiyaan ikan. Pemanfaatan sumber daya ikan
bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan
dibudidayakan dengan alat atau dengan cara apapun, termasuk kegiatan yang
menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
mengolah atau mengawetkan.
e. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah. Pemerintah Daerah diberi kewenangan dan tanggung jawab yang
sangat luas dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mendorong
pertumbuhan daerahnya agar lebih cepat. Wilayah dengan potensi dan sumber
daya yang relatif rendah, akan cenderung tertinggal dari daerah lainnya,
sehingga terjadi kesenjangan atau ketimpangan pertumbuhan antar daerah dan
menjadi tantangan besar bagi Pemerintah. Oleh karena itu perlu pemahaman
dan niat baik Pemimpin Daerah untuk memberdayakan perikanan laut
setempat, dalam rangka menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan
melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta peran pihak swasta
secara aktif, sehingga kemandirian daerah dapat terwujud.

