Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

21

        f. Teori Coverage Area. Merupakan teori untuk menentukan jumlah
        totalitas kebutuhan kapal patroli, dihadapkan pada luas wilayah laut yang hams
        diawasi, dan dipengamhi oleh kecepatan kapal, jarak terjauh yang tertangkap
        Radar, endurance kapal serta konstanta kemungkinan deteksi.

10. Tinjauan Pustaka.

        a. Pakar hukum laut intemasional Profesor DR. Dimyati Hartono, SH,
        dalam bukunya yang berjudul “Membangun negara maritim dalam
        perspektif ekonomi, sosial, budaya, politik, dan pertahanan”.

                  Profesor DR. Dimyati Hartono, SH menyatakan bahwa masyarakat
         Indonesia, kalangan tokoh-tokoh pemangku kepentingan serta pejabat
        Pemerintah sebagai penentu kebijakan, dianggap masih belum memiliki
        pemahaman pengertian yang sama tentang pengertian Indonesia sebagai
        “Negara Kepulauan” dan Indonesia sebagai “Negara Maritim”. Kebanyakan
         pejabat mengidentikkan pengertian kata Negara Kepulauan dengan Negara
         Maritim, dua hal yang pada hakekatnya berbeda arti. Pola pikir bahwa
         Indonesia sebagai negara agraris dalam kenyataannya telah melahirkan
         kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang cenderung land base oriented,
         baik dibidang politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan negara. Inilah salah
         satu sebab mengapa perhatian kepada wilayah laut menjadi rendah.
         Pengertian salah mengenai Indonesia bukan sebagai negara maritim, namun
         sebagai negara kepulauan telah menimbulkan perbedaan-perbedaan yang
         dapat mempersulit penentuan kebijakan lanjutan. Profesor DR Dimyati Hartono
         SH selanjutnya menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada kesatuan persepsi
         tentang laut, manfaat laut, fungsi laut, peranan laut bagi kehidupan kita sebagai
         bangsa dan negara, sehingga kebijakan mengenai laut begalan secara
         sektoral, bahkan kadang-kadang secara sporadis serta telah mengabaikan
         kaidah-kaidah UNCLOS 1982, yang merupakan konsepsi yang sangat
         sistimatis sebagai dasar untuk menentukan pembangunan Indonesia sebagai
         negara maritim. Negara maritim adalah sebuah negara yang tulang punggung
         eksistensinya, pengembangannya, kebesaran dan kejayaannya tertumpu pada
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12