Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
f. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United
Nation Convention on Law O f the Sea (UNCLOS), yaitu Konvesi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut. Merupakan ratifikasi
terhadap ketentuan intemasional yang telah mengakui bangsa Indonesia
sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State). Pengakuan International
tersebut menimbulkan konsekuensi logis bangsa Indonesia untuk menyediakan
Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang dapat digunakan oleh pengguna
laut untuk melalui wilayah Indonesia, serta konsekuensi bangsa Indonesia
untuk mampu mengelola wilayah perairan laut sampai dengan wilayah ZEEI.
g. Peraturan Presiden Rl Nomor 5 tahun 2010 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014.
RPJMN Tahun 2010-2014 tahap kedua, telah mengamanatkan sasaran
pembangunan ekonomi dan kesejahteraan, dengan percepatan laju
pertumbuhan ekonomi yang akan mengurangi tingkat pengangguran terbuka
hingga sekitar 5-6 persen pada akhir tahun 2014. Dalam bidang pangan,
terciptanya kemandirian ditandai meningkatnya ketahanan pangan rakyat,
menjaga harga pangan makin terjangkau bagi masyarakat berpendapatan
menengah ke bawah, meningkatkan Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan
serta meningkatkan daya tawar komoditas Indonesia, serta keunggulan
komparatif sektor pertanian dan perikanan di kawasan regional Asia dan global.
h. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2012 Tentang Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) Tahun 2013. Merupakan penjabaran Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014 yang
memuat langkah-langkah untuk mendukung tercapainya Visi Indonesia 2014
yaitu “terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan”.
Tema RKP 2013 adalah tema Pembangunan Nasional Tahun 2013, yaitu
memperkuat perekonomian domestik bagi peningkatan dan perfuasan
kesejahteraan rakyat termasuk subsektor perikanan laut. Empat unsur utama
dalam tema tersebut adalah; (1). Daya saing; (2). Daya tahan ekonomi; (3).
Peningkatan dan perluasan kesejahteraan rakyat; serta (4). Stabilitas sosial dan
politik. Keempat unsur utama tersebut di atas diharapkan mampu bersinergi

