Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
merupakan komitmen politik negara untuk mengatasi ketimpangan
struktural dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan serta
pemanfaatan tanah dan sumber-sumber daya agraria lainnya.
Selain tujuan umum untuk merestrukturisasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan sumber daya
agraria lannya, pembaruan agraria mempuntai beberapa tujuan
khusus. Pertama, tujuan politik yang meliputi penghapusan
penumpukan sumber daya agraria secara berlebihan atau terpusat
pada kelompok-kelompok tertentu, memberdayakan petani dan
mereka yang hidup dari aktivitas di bidang pertanian dan nelayan,
terciptanya suatu masyarakat yang demokratis, dan mengurangi
ketidakadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah dan sumber daya agraria lainnya. Kedua, tujuan
ekonomi mencakup peningkatan produksi pertanian dan mobilisasi
potensi produksi, mengembangkan peluang pasar untuk produk
pertania, diversifikasi produksi, dan menciptakan peluang kerja
tambahan. Ketiga, tujuan sosial antara lain: pembagian pendapatan
dan pemilikan sumber daya agraria secara lebih adil kepada
masyarakat pedesaan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat
pedesaan, termasuk peningkatan status sosialnya.35
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok
Agraria
UUPA merupakan pearturan dasar yang mengatur pokok-
pokok keagrarian dan merupakan landasan hukum bidang
keagrarian (hukum tanah, air, dan hukum SKA) nasional. UUPA
mengandung prinsip-prinsip penguasaan dan pemanfaatan tanah
untuk mendorong kemajuan bidang ekonomi, industri dan bidang
lain yang pelaksanaannya tergantung pada ketersediaan tanah.
Namun demikian UUPA juga memeberikan perhatian khusus
35 Maria S.W. Sumardjono, (2006), Penerapan Prinsip Penghormatan Terhadap
Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Makalah Seminar,
UNPAD, Bandung, him. 5.

