Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

         tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
         merupakan komitmen politik negara untuk mengatasi ketimpangan
         struktural dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan serta
         pemanfaatan tanah dan sumber-sumber daya agraria lainnya.

                  Selain tujuan umum untuk merestrukturisasi penguasaan,
         pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan sumber daya
         agraria lannya, pembaruan agraria mempuntai beberapa tujuan
         khusus. Pertama, tujuan politik yang meliputi penghapusan
         penumpukan sumber daya agraria secara berlebihan atau terpusat
         pada kelompok-kelompok tertentu, memberdayakan petani dan
         mereka yang hidup dari aktivitas di bidang pertanian dan nelayan,
         terciptanya suatu masyarakat yang demokratis, dan mengurangi
         ketidakadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
         pemanfaatan tanah dan sumber daya agraria lainnya. Kedua, tujuan
         ekonomi mencakup peningkatan produksi pertanian dan mobilisasi
         potensi produksi, mengembangkan peluang pasar untuk produk
         pertania, diversifikasi produksi, dan menciptakan peluang kerja
         tambahan. Ketiga, tujuan sosial antara lain: pembagian pendapatan
         dan pemilikan sumber daya agraria secara lebih adil kepada
         masyarakat pedesaan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat
         pedesaan, termasuk peningkatan status sosialnya.35

    b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok
        Agraria
                  UUPA merupakan pearturan dasar yang mengatur pokok-
         pokok keagrarian dan merupakan landasan hukum bidang
         keagrarian (hukum tanah, air, dan hukum SKA) nasional. UUPA
         mengandung prinsip-prinsip penguasaan dan pemanfaatan tanah
         untuk mendorong kemajuan bidang ekonomi, industri dan bidang
        lain yang pelaksanaannya tergantung pada ketersediaan tanah.
         Namun demikian UUPA juga memeberikan perhatian khusus

           35 Maria S.W. Sumardjono, (2006), Penerapan Prinsip Penghormatan Terhadap
Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Makalah Seminar,
UNPAD, Bandung, him. 5.
   11   12   13   14   15   16   17