Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
keberadaan negara Indonesia, selain UUD 1945 pemah juga berlaku
Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, pemberlakuan kembali UUD 1945 pada
periode II melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.30 UUD 1945 dianggap
banyak mengandung kelemahan dan kekurangan. Pada Tahun 1998
lahirnya gerakan reformasi yang menandai lahirnya babak baru bagi
penataan kehidupan negara Indonesia. Reformasi bidang politik dan
ketatanegaraan dipandang merupakan persoalan yang paling mendasar,
menyangkut perubahan (amandemen) UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 (1999 - 2001), mengubah materi muatan
(het onderwerp) dengan cakupan hampir 300% atau tiga kali lipat.31 Salah
satu perubahan penting adalah menyangkut paradigma penguasaan,
pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya kekayaan alam dan sumber
daya agraria yang harus diarahkan pada sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Sebelum perubahan, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berada di bawah
judul Bab Kesejahteraan Sosial, sedangkan setelah diubah, menjadi Bab
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Paradigma baru Pasal
33 yang menekankan pada perekonomian nasional ditandai dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional. Pesan konstitusionalnya adalah agar
seluruh sumber daya digunakan sebaik-baiknya sehingga mendatangkan
manfaat optimal bagi seluruh warga negara Indonesia, efisien untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan untuk mencapai
keadilan. Kemajuan ekonomi di seluruh wilayah tanah air harus
memperhatikan keseimbangannya dan dalam pelaksanaan otonomi daerah
harus pula dijaga kesatuan ekonomi nasional.32 Jadi, perubahan tersebut
dalam rangka mendukung dan mewujudkan ekonomi yang adil dan
makmur bagi semua. Demikianlah landasan konstitusional bagi reforma
30 Sri Soemantri, (1993), Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni,
Bandung him. 14.
Jimly Asshidiqqie, (2008), Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Reformasi, Buana llmu Pengetahuan, Jakarta, him. 4.
32 Sekretariat Jenderal MPR/DPR, (2007), Panduan Pemasyarakatan UUD 1945
Hasil Perubahan, him. 136.

