Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
dan mengatasi dampak lingkungan strategis. Asas kekeluargaan
menegaskan bahwa ketahanan nasional harus ditumbuhkembangkan
dengan adanya pengakuan akan perbedaan-perbedaan dan serasi dalam
hubungan kemitraan. Ketahanan nasional merupakan jaring-jaring
kehidupan bangsa Indonesia yang dikuatkan dengan titik-titik simpul dari
seluruh komponen yang menjadi bagian penting kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat.
Ketahanan nasional harus berfungsi sebagai landasan konsepsional
bagi reforma agraria di Indonesia. Dengan demikian, reforma agraria harus
dijalankan dengan penuh keuletan dan ketangguhan dalam
mengembangkan segala potensi dan menghadapi segala tantangan.
Reforma agraria harus berorientasi pada keamanan dan kesejahteraan dan
dalam realisasinya harus tetap berpegang teguh pada nilai-nilai serasi,
seimbang, selaras, berbeda tapi tidak terpisah.
8. Peraturan Perundang-Undangan
a. Ketetapan MPR Nomor: IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan,
Ketetapan MPR No. IX Tahun 2001 adalah hukum yang mempunyai
derajat tinggi di bawah UUD 1945,33 yang merupakan landasan bagi
berbagai peraturan perundangan-undangan lain di bawahnya yang
mengatur mengenai pembaruan agraria dan pengelolaan sumber
daya alam. Normatifnya menyangkut tujuan, prinsip-prinsip, arah
kebijakan, dan rekomendasi. Disebutkan secara tegas bahwa MPR
menugaskan DPR bersama Presiden untuk segera mengatur lebih
lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber
daya alam, serta mencabut, mengubah, dan/atau mengganti semua
undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan
dengan ketetapan itu.34 Ketetapan MPR Nomor: IX Tahun 2001
33 Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
34 Pasal 6

