Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

terkandung dalam setiap sila Pancasila harus dijadikan landasan dan
acuan secara idealisme (idiil).

        b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
          Secara teoritis berdasarkan teori jenjang norma (stufenbautheory),

sistem hukum yang berlaku dalam suatu negara terdiri atas tingkatan
norma mulai dari yang bersifat dasar-abstrak (grundnorm), hukum dasar
(grundgezets), sampai aturan pelaksanaannya.27 Dalam pengertian yang
luas hukum dasar disebut konstitusi dan dalam arti sempit biasa disebut
dengan undang-undang dasar. Istilah konstitusi lebih luas daripada
undang-undang dasar, sebab konstitusi merupakan hukum dasar yang
mencakup hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis, yaitu
kebiasaan ketatanegaraan yang bersifat utama (convention). Undang-
undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis atau merupakan dokumen
naskah konstitusi.28 Oleh karena itu, perspektif terhadap UUD 1945 lazim
dikatakan merupakan landasan konstitusional dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat. Secara kostitusional, UUD 1945
memberikan arah penuntun penjabaran dan implementasi nilai-nilai
Pancasila serta menjadi kerangka bagi pemaknaan tujuan nasional yang
termaktub dalam setiap alinea Pembukaannya. Pada sisi lain, dalam
hubungan vertikal ke bawah sebagai hukum dasar yang sifatnya tertinggi
dalam susunan hirarki (petala) perundang-undangan di Indonesia, UUD
1945 merupakan acuan bagi pengembangan norma-norma hukum dalam
peraturan perundang-undangan di bawahnya. Kaidah konstitusional dalam
UUD 1945 merupakan sumber kaidah tertinggi yang menjadi ukuran
pembatas kaidah hukum yang nyata.

         Diakui bahwa UUD 1945 sejak awal bersifat sementara dan belum
sempurna, karena dirumuskan dalam suasana yang serba mendesak.29
Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan hukum dasar yang menopang

            27 Maria Farida Indrati, (2003), Dasar-dasar llmu Perundang-undangan, FH Ul,
Jakarta, him. 18.

            28 Bagir Manan dan Mashudi, (1996), Sejarah dan Pertumbuhan Konstitusi Suatu
Negara, Armico, Bandung, him. 4.

            29 Sekretariat Negara, (1992), Risalah Sidang-sidang BPUPKI, Jakarta, him. 8.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16