Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

8

          wilayah negara dan pemerintahan, bahan-bahan bumi atau bumi
          sebagai bahan.18
      b. Agraria :
          Dalam arti sempit agraria adalah tanah pertanian yang
          dipertentangkan dengan tanah permukiman atau tanah perkotaan
          atau masalah pemecahan/pembagian/distribusi tanah. Dalam arti
          luas agraria merupakan sesuatu yang berkaitan dengan tanah
          sebagaimana ditentukan dalam UUPA, yaitu meliputi bumi, air,
          ruang angkasa, dan kekayaan alam yang
          terkandung di dalamnya.19
      c. Reforma Agraria {Agrarian Reform) :
          Upaya perubahan struktural yang mendasarkan diri pada hubungan-
         hubungan intra dan antar subjek agraria dalam kaitan akses
         (penguasaan dan pemanfaatan) terhadap objek-objek agraria, yang
         secara konkrit diarahkan untuk melakukan perubahan struktur
         penguasaan tanah dan perubahan jaminan kepastian penguasaan
         tanah bagi rakyat yang memanfaatkan tanah dan kekayaan alam.
         Dalam konteks agraria sebagai tanah untuk kegiatan pertanian
         harus diikuti dengan perbaikan sistem produksi melalui penyediaan
         fasilitas teknis dan kredit pertanian, perbaikan metode bertani hingga
         infrastruktur sosial yang dibutuhkan.20
      f. Reforma tanah {land reform):
         Restrukturisasi penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan
         penggunaan tanah yang merupakan tataran implementasi reforma
         agraria yang dalam praktiknya sering lebih ditekankan pada peran
         strategis tanah pertanian dalam pembangunan. Dalam kerangka

            1 W.J.S. Poerwadarminta, (1982), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Binacipta,
Jakarta, him. 1990.

            19 Hasan Wargakusumah, dkk., (1992), Hukum Agraria I : Buku Panduan
Mahasiswa, Gramedia, Jakarta, him. 7.

            20 Ida Nurlinda, (2009), Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria : Perspektif Hukum,
Rajawali Pers, Jakarta, him. 77.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9