Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
8
wilayah negara dan pemerintahan, bahan-bahan bumi atau bumi
sebagai bahan.18
b. Agraria :
Dalam arti sempit agraria adalah tanah pertanian yang
dipertentangkan dengan tanah permukiman atau tanah perkotaan
atau masalah pemecahan/pembagian/distribusi tanah. Dalam arti
luas agraria merupakan sesuatu yang berkaitan dengan tanah
sebagaimana ditentukan dalam UUPA, yaitu meliputi bumi, air,
ruang angkasa, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya.19
c. Reforma Agraria {Agrarian Reform) :
Upaya perubahan struktural yang mendasarkan diri pada hubungan-
hubungan intra dan antar subjek agraria dalam kaitan akses
(penguasaan dan pemanfaatan) terhadap objek-objek agraria, yang
secara konkrit diarahkan untuk melakukan perubahan struktur
penguasaan tanah dan perubahan jaminan kepastian penguasaan
tanah bagi rakyat yang memanfaatkan tanah dan kekayaan alam.
Dalam konteks agraria sebagai tanah untuk kegiatan pertanian
harus diikuti dengan perbaikan sistem produksi melalui penyediaan
fasilitas teknis dan kredit pertanian, perbaikan metode bertani hingga
infrastruktur sosial yang dibutuhkan.20
f. Reforma tanah {land reform):
Restrukturisasi penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan
penggunaan tanah yang merupakan tataran implementasi reforma
agraria yang dalam praktiknya sering lebih ditekankan pada peran
strategis tanah pertanian dalam pembangunan. Dalam kerangka
1 W.J.S. Poerwadarminta, (1982), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Binacipta,
Jakarta, him. 1990.
19 Hasan Wargakusumah, dkk., (1992), Hukum Agraria I : Buku Panduan
Mahasiswa, Gramedia, Jakarta, him. 7.
20 Ida Nurlinda, (2009), Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria : Perspektif Hukum,
Rajawali Pers, Jakarta, him. 77.

