Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

tercapainya cita-cita nasional menuju kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.

          Berdasarkan konsideransi dan asumsi di atas, pembangunan bidang
perekonomian, sektor pertanahan, sub-sektor penataan agraria (reforma
agraria), harus berlandaskan kepada paradigma nasional yang meliputi
landasan idiil: Pancasila, landasan konstitusional: UUD 1945, landasan
visional: Wawasan Nusantara, dan landasan konseptual: Ketahanan
Nasional. Penulisan dan pembahasan Kertas Karya Perorangan ini, secara
yuridis formal merujuk dan mengacu kepada perundang-undangan tertentu
yang dipandang relevan sebagai landasan normatif dan operasional. Selain
itu, guna mendukung ketajaman analisis secara akademik dan teoritis
digunakan landasan teori pertanahan pada umumnya, dan khususnya
mengenai reforma agraria. Pada bagian akhir Bab ini, dilakukan tinjauan
kepustakaan (literature/library review), yaitu pandangan, pendapat, atau
pemikiran yang sudah ada tentang agraria dan reforma agraria.

7. Paradigma Nasional
    a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
         Pancasila adalah sebuah doktrin bernegara, berbangsa, dan

bermasyarakat bagi negara Indonesia yang merdeka. Ide tentang falsafah
negara Indonesia, muncul dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-
usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi
Tjoosakai. Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai dan asas-asas
kebenaran dan kebaikan yang sudah sejak lama dianut dan dipraktikan
dalam kehidupan orang Indonesia. Nilai-nilai Pancasila digali dari : bumi
Indonesia, akar budaya, keyakinan, jiwa, dan realitas sosial manusia
Indonesia. Secara filsafati, keseluruhan sila mempunyai makna mendasar
(grondslag), proyeksi tentang hubungan manusia dengan Tuhan dan
lingkungan hidupnya sebagai anugerah atau taqdir Tuhan Yang Maha Esa.
Pancasila merupakan falsafah dan ideologi negara, pandangan hidup
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14