Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
9
reforma agraria, land reform dapat dipahami sebagai salah satu
programnya.21
g. Ketahanan pangan:
Kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,
aman, merata dan terjangkau.22
h. Kemandirian Bangsa
Kesanggupan berjuang dan berupaya untuk mengurangi
ketergantungan dan keterikatan yang menyulitkan, kemampuan
mengelola dan mengembangkan segala potensi dan modal yang
dipunyai, sehingga mampu memenuhi segala kebutuhan bangsa
dengan usaha sendiri, menyelesaikan setiap masalah yang ada,
baik yang datang dari luar maupun berasal dari dalam, guna
mewujudkan masyarakat yang berkeadilan, sejahtera dan
bermartabat.23
21 Ibid., him. 78.
22 Pasal 1 angka (17) UU No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan jo Pasal 1 angka (2)
PP No. 68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan jo Pasal 1 angka (9) RUU Pangan.
23 http://untukindonesia.blogwae.com/files/2007/12/anak_indonesia. diakses tgl 11
Juli 2012

