Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
21
b) Pengendalian, sebagai pengarahan, bimbingan dan
koordinasi selama pelaksanaan.
c) Penilaian, untuk membandingkan hasil pelaksanaan
dengan keinginan, setelah pelaksanaan selesai.
Seluruh keputusan dan kebijakan dari tiga fungsi TPKB tersebut
lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional
dituangkan dalam berbagai hierarki perundang-undangan dan
peraturan-peraturan sesuai kepentingan dan klasifikasinya serta
dikeluarkan oleh instansi atau pejabat terkait yang diwenangkan.
3) Proses Arus Keluar. Pada Arus Keluar diharapkan secara
fungsional Sismennas menghasilkan:
a) Aturan, norma, patokan, pedoman dan lain sebagainya atau
disebut ( kebijakan umum {public policies)”;
b) Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, ataupun
pelaksanaan berbagai kebijakan nasional yang lazimnya
dijabarkan dalam sejumlah program dan berbagai kegiatan;
c) Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan
penyelewengan yang timbul sehubungan dengan
penentuan, penerapan, penegakan, dan penyelenggaraan
kebijakan umum serta program dan kegiatan, dalam upaya
mewujudkan tertib hukum.
Dari pemahaman di atas, pada Arus Keluar terdapat tiga fungsi
utama, yaitu : Pembuatan Aturan, Penerapan Aturan, penghakiman
Aturan, yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan
penentuan kebenaran peraturan yang berlaku. Untuk kemanfatatan
sebagai hasil akhir dari Sismennas adalah terpenuhinya berbagai
kepentingan masyarakat dari aspek kesejahteraan dan keamanan,
yang berorientasi pada: kehematan, daya guna, dan hasil
guna.(Modul-modul SISMENNAS,2012)7
7Bidang Studi/ Materi Pokok Sistem Manajemen Nasional, Modul-modul Sismennas,
Lemhannas RI, Jakarta, 2012.

