Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

22

10. Tinjauan Kepustakaan
               Pembangunan pertanian merupakan program yang digalakkan

       oleh pemerintah Indonesia mengingat laju pertambahan penduduk
       Indonesia yang semakin meningkat dan tidak bisa dibatasi.
      Meningkatnya jumlah penduduk Indonesia menjadikan konsumsi akan
      bahan pangan meningkat, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan
      produktivitas bahan pangan untuk mencukupi konsumsi dalam negeri.
      Meningkatnya jumlah penduduk secara otomatis memaksa
      permintaan akan tempat tinggal juga meningkat, sehingga konversi
      lahan-lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan tidak bisa
      dicegah. Lahan-lahan pertanian beralih fungsi menjadi perumahan,
      industri dan lain sebagainya sehingga perlu peran pemerintah untuk
     dapat menahan laju konversi lahan ini.
     a. Irawan B, 2005, menyampaikan bahwa konversi lahan sawah ke

          penggunaan non pertanian seperti kompleks perumahan, kawasan
          industri, kawasan perdagangan, dan sarana publik dapat
          menimbulkan dampak negatif secara ekonomi, sosial, dan
          lingkungan. Bagi ketahanan pangan nasional, konversi lahan
          sawah merupakan ancaman yang serius, mengingat konversi
          lahan tersebut sulit dihindari sementara dampak yang ditimbulkan
          terhadap masalah pangan bersifat permanen, kumulatif, dan
          progresif. Banyak peraturan yang diterbitkan pemerintah untuk
          mengendalikan konversi lahan sawah tetapi pendekatan yuridis
         tersebut terkesan tumpul akibat berbagai faktor. Sehubungan
          dengan itu maka diperlukan revitalisasi kebijakan dalam
          mengendalikan konversi lahan melalui pengembangan pendekatan
         ekonomi dan pendekatan sosial. Pada intinya kebijakan
         pengendalian konversi lahan di masa yang akan datang perlu
         diarahkan untuk mencapai tiga sasaranya itu: (1) menekan
         intensitas faktor sosial dan ekonomi yang dapat merangsang
         konversi lahan sawah, (2) mengendalikan luas, lokasi, dan jenis
         lahan sawah yang dikonversi dalam rangka memperkecil potensi
         dampak negatif yang ditimbulkan, dan (3) menetralisir dampak
   1   2   3   4   5   6   7   8   9