Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
22
10. Tinjauan Kepustakaan
Pembangunan pertanian merupakan program yang digalakkan
oleh pemerintah Indonesia mengingat laju pertambahan penduduk
Indonesia yang semakin meningkat dan tidak bisa dibatasi.
Meningkatnya jumlah penduduk Indonesia menjadikan konsumsi akan
bahan pangan meningkat, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan
produktivitas bahan pangan untuk mencukupi konsumsi dalam negeri.
Meningkatnya jumlah penduduk secara otomatis memaksa
permintaan akan tempat tinggal juga meningkat, sehingga konversi
lahan-lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan tidak bisa
dicegah. Lahan-lahan pertanian beralih fungsi menjadi perumahan,
industri dan lain sebagainya sehingga perlu peran pemerintah untuk
dapat menahan laju konversi lahan ini.
a. Irawan B, 2005, menyampaikan bahwa konversi lahan sawah ke
penggunaan non pertanian seperti kompleks perumahan, kawasan
industri, kawasan perdagangan, dan sarana publik dapat
menimbulkan dampak negatif secara ekonomi, sosial, dan
lingkungan. Bagi ketahanan pangan nasional, konversi lahan
sawah merupakan ancaman yang serius, mengingat konversi
lahan tersebut sulit dihindari sementara dampak yang ditimbulkan
terhadap masalah pangan bersifat permanen, kumulatif, dan
progresif. Banyak peraturan yang diterbitkan pemerintah untuk
mengendalikan konversi lahan sawah tetapi pendekatan yuridis
tersebut terkesan tumpul akibat berbagai faktor. Sehubungan
dengan itu maka diperlukan revitalisasi kebijakan dalam
mengendalikan konversi lahan melalui pengembangan pendekatan
ekonomi dan pendekatan sosial. Pada intinya kebijakan
pengendalian konversi lahan di masa yang akan datang perlu
diarahkan untuk mencapai tiga sasaranya itu: (1) menekan
intensitas faktor sosial dan ekonomi yang dapat merangsang
konversi lahan sawah, (2) mengendalikan luas, lokasi, dan jenis
lahan sawah yang dikonversi dalam rangka memperkecil potensi
dampak negatif yang ditimbulkan, dan (3) menetralisir dampak

