Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
32
yang besar, menyebabkan kurang optimalnya pengawasan dan
penjagaan wilayah NKRI. Indonesia hingga kini masih menjadi
sasaran penangkapan ikan ilegal.Harojitu terbukti dari masih
banyaknya kasus penangkapan ikan ilegal di perairan oleh nelayan
asing.Sebagian besar kasus pidana perikanan berlangsung di
perairan perbatasan dengan negara tetangga. Modus-modus
penangkapan ikan ilegal antara lain dokumen perizinan yang sama
atau ganda dimiliki oleh beberapa kapal, dokumen atau surat izin
palsu, dan pemindahan muatan kapal di tengah laut, kemudian
dibawa ke luar negeri. Modus lainnya adalah penangkapan ikan yang
merusak dengan bom potasium, penggunaan alat tangkap
berbahaya, ataupun pemasangan alat monitor kapal yang tidak
beres.Sebagian besar tindak pidana perikanan berlangsung di
wilayah perairan Indonesia yang berbatasan dengan negara
tetangga.Tiga kawasanperairan yang menjadi sasaran utama
pencurian ikan adalah Laut Natuna, Kepulauan Riau; Sulawesi
bagian utara; dan Arafura, Maluku.Bahkan, belakangan, pencurian
ikan melebar ke tindak penyelundupan.Modusnya, hasil tangkapan
nelayan asing tersebut diselundupkan kembali ke wilayah RI, seperti
yang marak terjadi di Kalimantan Barat.Keterangan yang dihimpun
dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta para pemangku
kepentingan, (2-3/6/2012), menunjukkan, kerugian akibat
penjarahan oleh nelayan asing mencapai Rp 30 triliun per tahun.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah
kapal pengawas saat ini 24 unit, dengan waktu operasi hanya 180
hari dalam setahun28.
13. Implikasi Ketahanan Ekonomi Nelayan Tradisional Terhadap
Ketahanan Pangan dan Kemandirian Bangsa.
Secara sederhana ketahanan pangan adalah kondisi dimana
ketersediaan sto ck pangan tercukupi serta masyarakat dapat memperoleh
pangan dengan mudah dan murah. Namun sayangnya untuk membuat
28http://bisniskeuanqan.kompas.com/read/2012/05/04/08390294/lndonesia.Sasaran.Pencu
rian.lkan

