Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
Ke depan, Badan POM bersama dengan Satgas Pemberantasan Obat dan
Makanan llegal akan terus berkomitmen dan berkoordinasi lebih intensif dan
berkesinam bungan dalam mengawasi obat dan makanan, guna melindungi
konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan,
term asuk obat dan makanan impor ilegal yang dipasarkan secara online.
Namun, pengawasan ini tidak akan berjalan optimal tanpa kesadaran dan
peran aktif masyarakat untuk bersama peduli terhadap pengawasan obat
dan makanan.
Badan POM menghimbau kepada pelaku usaha agar mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dan kepada masyarakat yang
menemukan bal-ha! yang mencurigaksn terkait peredaran obat dan
m akanan ilegal termasuk palsu yang dipasarkan secara online, dapat
ii ic ia p u i i\ a n I I /I II O IA
r\c f-/a u a u i m L a y c * i l a i i i c n ^ a u u a i i i w j i i o u i i i c i i \ u l i i \j l j c i u c u i
POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email
ulpk@Dom.qo.id dan ulpk badanpom@vahoo.co.id atau Layanan Informasi
Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.
Jakarta, 28 Juni 2013
Biro Hukum dan Humas Badan POM Rl
Teiepon : (021) 4240231 Fax: (021) 4209221
E m a il: hukmas@ pom.go.id, humasbpom@gmail.com

