Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
Lampiran IV
SIARAN PERS
HASIL PENGAWASAN KOSMETIKA MENGANDUNG BAHAN
BERBAHAYA/DILARANG
persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, Badan POM secara rutin dan
berkesinam bungan melakukan pengawasan peredaran kosmetika, termasuk
kemungkinan penggunaan bahan berbahaya/dilarang dalam sediaan kosmetika.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia sampai
dengan bulan Maret 2013 ditemukan 17 item kosmetika yang mengandung
bahan berbahaya/dilarang. Untuk itu Badan POM mengeluarkan peringatan
pubWk/public warning sebagaimana terlampir, dengan tujuan agar masyarakat
tidak menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan
kesehatan.
Temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang seisms 5
tahun terakhir mengalami penurunan dari 1,49% menjadi 0,74% temuan dari
jum lah produk yang disampling. Pada tahun 2009 jumlah temuan 1,49% ; tahun
2010 jum lah temuan 0,86%; tahun 2011 jumlah temuan 0,65%; tahun 2012
jum lah temuan 0,54% dan s.d. Maret 2013 jumlah temuan 0,74%.
Bahan berbahaya/ dilarang yang diidentifikasi terkandung dalam kosmetika
sampai dengan bulan Maret 2013 menunjukkan tren yang sama dengan tahun-
tahun sebelumnya, yaitu penggunaan bahan berbahaya/dilarang pada bahan
pemutih kulit. Tren penjualan kosmetika mengandung bahan
berbahaya/dilarang yang masuk dalam daftar public warning ini banyak
didapatkan melalui media online (internet), klinik kecantikan dan salon.
Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan
berbahaya/ dilarang tersebut, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan
dimusnahkan.

