Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

Karena temuan ini merupakan tindak pidana, maka kasusnya dibawa ke
  pengadilan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Selama lima
  tahun terakhir sejumlah 268 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi
  putusan pengadilan paling tinggi hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. Putusan
  pengadilan ini belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang
  obat dan makanan.

  Badan POM berkomitmen untuk terns melakukan koordinasi lintas sektor antara
  lain dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas
  Perdagangan) - Kepolisian serta Asosiasi dalam pengawasan dan penanganan
 kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang.

 Diserukan kepada pelaku usaha yang melakukan produksi dan/atau
 mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang untuk
 menghentikan praktek-praktek tersebut.

Kepada masyarakat:

1. ditegaskan untuk tidak menggunakan kosmetika mengandung bahan
     berbahaya/ dilarang sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan
     publik/public warning ini termasuk peringatan publik/public warning yang
     sudah diumumkan sebelumnya, karena dapat menyebabkan risiko bagi
     kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.

2. Diharapkan meiaporkan kepada Badan POM atau Pemda setempat apabila
     diduga adanya produksi dan peredaran kosmetika secara ilegal kepada Unit
     Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM Rl di Jakarta, nomor telepon:
     021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan
     ulok badanpom@vahoo.co.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di
     Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Demikian peringatan ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan.

Jakarta, 13Mei2013
Biro Hukum dan Humas Badan POM Rl
Telepon : { 021) 4240231 , Fax : (021) 4209221
E m ail: hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16