Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
Karena temuan ini merupakan tindak pidana, maka kasusnya dibawa ke
pengadilan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Selama lima
tahun terakhir sejumlah 268 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi
putusan pengadilan paling tinggi hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. Putusan
pengadilan ini belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang
obat dan makanan.
Badan POM berkomitmen untuk terns melakukan koordinasi lintas sektor antara
lain dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas
Perdagangan) - Kepolisian serta Asosiasi dalam pengawasan dan penanganan
kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang.
Diserukan kepada pelaku usaha yang melakukan produksi dan/atau
mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang untuk
menghentikan praktek-praktek tersebut.
Kepada masyarakat:
1. ditegaskan untuk tidak menggunakan kosmetika mengandung bahan
berbahaya/ dilarang sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan
publik/public warning ini termasuk peringatan publik/public warning yang
sudah diumumkan sebelumnya, karena dapat menyebabkan risiko bagi
kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.
2. Diharapkan meiaporkan kepada Badan POM atau Pemda setempat apabila
diduga adanya produksi dan peredaran kosmetika secara ilegal kepada Unit
Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM Rl di Jakarta, nomor telepon:
021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan
ulok badanpom@vahoo.co.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di
Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Demikian peringatan ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan.
Jakarta, 13Mei2013
Biro Hukum dan Humas Badan POM Rl
Telepon : { 021) 4240231 , Fax : (021) 4209221
E m ail: hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id

