Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
Lampiran II
Sssrsrs Pci
Komitmen BBPOM di Yogyakarta, Pemda, Pelaku Usaha Dan
Masyarakat DIY
Ants P roduk llcgs! Dsn PssnissnsMsn P rodiik Ilegs!
Hasil pengawasan BBPOM di Yogyakarta tahun 2009 - 2012 menunjukkan
masih adanya peredaran produk obat dan makanan ilegal di Daerah Istimewa
Yogyakarta. Strstogi psngavvasan tsrhadap obat dan makanan slegal yang
dikembangkan Badan POM saat ini dilakukan melalui mekanisme supply
reduction dan demand reduction. Upaya pemberantasan produk ilegal dari sisi
supply reduction dilakukan dengan pengawasan terhadap produk yang beredar
di masyarakat maupun pengawasan produk di sarana produksi dan distribusi
dilanjutkan dengan tindak lanjut berupa pengamanan terhadap produk-produk
tidak memenuhi syarat maupun produk illegal.
pengawasan obat dan makanan ilegal sejalan dengan sistem tiga pilar
pengawasan obat dan makanan yang dikembangkan Badan POM dimana
salah satu pilarnya adalah pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan ini
dilakukan agar masyarakat berdaya dan dapat melindungi diri dari obat dan
makanan yang berisiko terhadap kesehatan termasuk obat dan makanan ilegal,
karena pada akhirnya masyarakatlah yang mengambil keputusan untuk
membeli dan menggunakan suatu produk.
Terkait hal tersebut, Badan POM mencanangkan suatu Gerakan Nasional
Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) pada tanggal 8 Februari 2013
untuk memutus mata rantai demand dengan memberdayakan masyarakat
sebagai pengguna Obat dan Makanan agar lebih waspada terhadap peredaran
obat dan makanan ilegal. GN-WOMI sebagai suatu gerakan nasional
melibatkan seluruh pihak baik instansi pemerintah, masyarakat umum dan
pelaku usaha untuk berperan aktif dan meningkatkan kesadaran dalam
memerangi obat dan makanan ilegal.

