Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

rupiah). Kegiatan ini kembali me m buktikan keseriusan Pemerintah dalam
menegakkan per aturan dan memerangi produk ilegal yang merugikan kita
semua, baik konsumen maupun negara. Hasil pengawasan Balai Besar POM di
Yogyakarta selama tahun 2009-2012, menunjukkan bahwa pelanggaran di
bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan kosmetika dan
Obat Tradisional yang tidak memenuhi ketentuan. Selama periode 2009 - 2012
tersebut, Balai Besar POM di Yogyakarta telah menangani 52 (lima puluh dua)
perkara yang ditindaklanjuti secara pro-justitia.

Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang
cerdas, salah satunya dengan tidak mengkonsumsi Obat dan Makanan yang
tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. Apabila
masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi
yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan
Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomortelepon 021-4263333 dan 021-
32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id, atau
Unit Layanan Pengaduan Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.
Untuk BBPOM di Yogyakarta dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan
Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Yogyakarta dengan nomor telepon/Fax
0274-552250 atau email bpom_yogyakarta@pom.go.id.

Yogyakarta, 26 Juni 2013
Balai Besar POM di Yogyakarta
Telp (0274) 552250
E m ail: bpom__yogyakarta@pom.go.id
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12