Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
30
potensi dan sum ber daya nasional untuk kepentingan nasional
term asuk kepentingan pertahanan, dalam kaitan ini fungsi teritorial
m enjadi wujud fungsi pemerintahan yang m asa dam ai dilakukan
m elalui institusi fungsional di daerah.33 Nam un kenyataannya
pem erintah pusat dan daerah serta instansi yang terkait belum dapat
m enyadari dan m em aham i secara jelas serta belum terselenggara
secara konseptual yang didukung dengan peraturan dan perundang-
undangannya yang m engatur. Sam pai saat ini penyelenggaraan
Binter masih dilaksanakan oleh TN I, mengingat Departemen
Pertahanan, Departem en terkait dan pemerintah Daerah belum
memiliki kesiapan untuk mengambil alih tugas Binter tersebut.
3) Di lingkungan masyarakat.
a) Sebagian m asyarakat mengartikan bahwa pembinaan
teritorial TN I di daerah untuk memberikan rasa am an pada
lingkungannya dan m em percepat peningkatan kesejahteraan
melalui pembangunan seperti TM M D.
b) Terdapat golongan m asyarakat menganggap bahwa
pem binaan teritorial T N I telah mem asuki kewenangan Sipil.
c. Profesiona litas Aparat Teritorial.
1) Sikap dan Perilaku Aparat Teritorial. Implementasi pembinaan
teritorial yang lahir ditengah-tengah perjuangan bangsa bertujuan
menciptakan semangat persatuan dan kesatuan khususnya
terciptanya kemanunggalan antara TN I dengan Rakyat. Semangat
inilah yang m erupakan tuntutan terhadap aparat teritorial agar
senantiasa memiliki sikap dan perilaku prajurit yang dilandasi oleh
jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 W ajib TN I. Sikap dan
perilaku yang tercermin dari para aparat teritorial pada umumnya
sudah baik, nam un dihadapkan dengan perkem bangan era globalisasi
seperti yang terjadi pada saat ini, belum dapat diterima dengan baik
oleh m asyarakat yang menilai bahwa keberadaan TNI yang selalu
berada di depan sudah tidak jam annya lagi. Namun pada
kenyataannya, masih terdapat sikap dan perilaku aparat teritorial
33. Depdagri, Implementasi Otonomi Daerah dalam kaitan penyususnan sistem pertahanan semesta, h 7.

