Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris.
Dalam mewujudkan Tujuan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka mutlak diperlukan
penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan.
Dalam rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah negara
kesatuan republik indonesia telah mengakibatkan kerugian nyawa maupun
harta dan menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas sehingga
menimbulkan dampak yang luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik
dan hubungan internasional. Dengan demikian terorisme merupakan
kejahatan lintas negara, terorganisasi dan mempunyai jaringan yang luas
sehingga mengancam perdamaian dan kemananan nasional maupun
internasional.
Untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang tertib dan aman serta
untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam
mengatasi permasalahan yang mendesak dalam pemberantasan
Terorisme, maka dengan mengacu pada konvensi internasional dan
peraturan perundang -undangan nasional yang berkaitan dengan Terorisme,
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme.
e. Undang-Undang Rl Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Indonesia.
Undang-Undang ini lahir dan diadakan karena adanya reformasi yang
mengakibatkan dipisahkanya TNI dan POLRI yang tadinya tergabung dalam
ABRI. Undang-Undang ini mengatur tugas-tugas Polri yang berkonsentrasi
hanya dibidang keamanan dalam negeri dan TNI bertanggung jawab untuk
melaksanakan bidang pertahanan saja. Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertujuan untuk mewujudkan kemanan dalam negeri yang meliputi
terpeliharanya kemanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya
hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia. Keberadaan Undang-Undang ini memberikan

