Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
h. Buku Putih Pertahanan Negara.
Dalam konteks Pertahanan Negara, tentorial meliputi wilayah negara,
penduduk, sumber kekayaan alam dan buatan, sarana dan prasarana
lainnya serta kondisi sosial masyarakat. Teritorial merupakan Wadah, Alat
dan Kondisi Juang bagi berfangsungnya penyelenggaraan fungsi
Pertahanan Negara.22
h. Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/141/IV/2005. tanggal 7
april 2005 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Pemberdayaan Wilayah
Pertahanan (Binter) tahun 2005-2006.
Adalah merupakan salah satu strategi untuk mendukung tugas TNI
dalam penyelenggaraan pertahanan negara dengan cara melanjutkan upaya
pemberdayaan wilayah. Bersama seluruh komponen bangsa Indonesia
lainnya melaksanakan upaya deteksi dini, cegah dan tangkal sedini mungkin
terhadap berbagai perkembangan situasi tentang Ipoleksosbud, hukum,
keamanan dan pertahanan yang dapat mengancam kedaulatan serta
keutuhan NKRI23.
i. Buku Petunjuk Induk Teritorial.
Pembinaan teritorial yang diselenggarakan oleh TNI AD pada
dasarnya ditujukan untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam upaya
menangkal maupun untuk menghadapi segala bentuk ancaman. Fungsi
teritorial TNI AD adalah menyelenggarakan komunikasi dengan seluruh
komponen masyarakat dan aparat terkait dalam rangka pembinaan teritorial
untuk membangun kesadaran pertahanan negara aspek darat.24
9. Landasan Teori.
a. Doktrin pertahanan negara. Merupakan salah satu pedoman dalam
pembentukan, pengembangan dan pemahaman tentang sikap perilaku
seluruh rakyat, khususnya TNI dalam pembelaan negara.25 Hakekat
pertahanan negara adalah perlawanan rakyat yang diwujudkan melalui :
22. Buku Putih Pertahanan Negara, h 68
23. Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/141/IV/2005, tentang pokok-pokok Binter
24. Skep Kasad No. Skep/384/X/2002 tentang Buku Petunjuk Induk Teritorial
2 5 . Dephan, Permen Nomor: PER/23/RI/XII/2007, Doktrin Pertahanan, 2007. h 4.

