Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

21

         h. Buku Putih Pertahanan Negara.
                  Dalam konteks Pertahanan Negara, tentorial meliputi wilayah negara,

         penduduk, sumber kekayaan alam dan buatan, sarana dan prasarana
         lainnya serta kondisi sosial masyarakat. Teritorial merupakan Wadah, Alat
         dan Kondisi Juang bagi berfangsungnya penyelenggaraan fungsi
         Pertahanan Negara.22

         h. Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/141/IV/2005. tanggal 7
         april 2005 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Pemberdayaan Wilayah
         Pertahanan (Binter) tahun 2005-2006.

                  Adalah merupakan salah satu strategi untuk mendukung tugas TNI
         dalam penyelenggaraan pertahanan negara dengan cara melanjutkan upaya
         pemberdayaan wilayah. Bersama seluruh komponen bangsa Indonesia
         lainnya melaksanakan upaya deteksi dini, cegah dan tangkal sedini mungkin
         terhadap berbagai perkembangan situasi tentang Ipoleksosbud, hukum,
         keamanan dan pertahanan yang dapat mengancam kedaulatan serta
         keutuhan NKRI23.

         i. Buku Petunjuk Induk Teritorial.
                  Pembinaan teritorial yang diselenggarakan oleh TNI AD pada

         dasarnya ditujukan untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam upaya
         menangkal maupun untuk menghadapi segala bentuk ancaman. Fungsi
         teritorial TNI AD adalah menyelenggarakan komunikasi dengan seluruh
         komponen masyarakat dan aparat terkait dalam rangka pembinaan teritorial
         untuk membangun kesadaran pertahanan negara aspek darat.24

9. Landasan Teori.

         a. Doktrin pertahanan negara. Merupakan salah satu pedoman dalam
         pembentukan, pengembangan dan pemahaman tentang sikap perilaku
         seluruh rakyat, khususnya TNI dalam pembelaan negara.25 Hakekat
         pertahanan negara adalah perlawanan rakyat yang diwujudkan melalui :

22. Buku Putih Pertahanan Negara, h 68
23. Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/141/IV/2005, tentang pokok-pokok Binter
24. Skep Kasad No. Skep/384/X/2002 tentang Buku Petunjuk Induk Teritorial
2 5 . Dephan, Permen Nomor: PER/23/RI/XII/2007, Doktrin Pertahanan, 2007. h 4.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10