Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

        tanggung ja w a b penanggulangan terorism e ditangan Polri. Sesuai dengan
        kew enangan ini m aka m asalah terorism e akan m engedepankan Hukum
        Pidana yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

      f. Undang-Undang Rl Nomor 17 tahun 2012 tentang penanganan
       konflik sosial.

                   Berbagai upaya Penanganan Konflik terns dilakukan berdasarkan
        peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk membentuk kerangka
        regulasi barn. D engan m engacu pada strategi Penanganan Konflik yang
        dikembangkan oleh Pemerintah, kerangka regulasi yang ada mencakup tiga
        strategi. Pertam a, kerangka regulasi dalam upaya Pencegahan Konflik
        seperti regulasi mengenai kebijakan dan strategi pembangunan yang sensitif
        terhadap Konflik dan upaya Pencegahan Konflik. Kedua, kerangka regulasi
        bagi kegiatan Penanganan Konflik pada saat terjadi Konflik yang meliputi
        upaya penghentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban manusia
        ataupun harta benda. Ketiga, kerangka regulasi bagi penanganan pasca
        konflik, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelesaian
        sengketa/proses hukum serta kegiatan pemulihan, reintegrasi, dan
        rehabilitasi. Kerangka regulasi yang dimaksud adalah segala peraturan
        perundang-undangan, baik yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar
        Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun dalam peraturan
        perundang-undangan yang lain, term asuk di dalam nya Ketetapan Majelis
        Permusyawaratan Rakyat (TAP M PR)

       g. Undang-Undang Rl No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
       Daerah.

                   Pada pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah tidak
        m em punyai kewenangan dalam m enentukan kebijakan pertahanan21. Pasal
        tersebut mengisyaratkan bahwa pertahanan tidak menjadi tanggung jawab
        Pemerintah Daerah, namun Pemerintah Daerah harus menyiapkan kekuatan
        pertahanan di wilayahnya sesuai UU Rl No. 3 Tahun 2003 dan untuk
        mewujudkannya dilakukan melalui koordinasi dan keijasam a dengan TN I di
        wilayahnya.

. Undang - undang Otonomi Daerah, Citra Umbara, Bandung, 2001 h 15
   1   2   3   4   5   6   7   8   9