Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
tanggung ja w a b penanggulangan terorism e ditangan Polri. Sesuai dengan
kew enangan ini m aka m asalah terorism e akan m engedepankan Hukum
Pidana yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
f. Undang-Undang Rl Nomor 17 tahun 2012 tentang penanganan
konflik sosial.
Berbagai upaya Penanganan Konflik terns dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk membentuk kerangka
regulasi barn. D engan m engacu pada strategi Penanganan Konflik yang
dikembangkan oleh Pemerintah, kerangka regulasi yang ada mencakup tiga
strategi. Pertam a, kerangka regulasi dalam upaya Pencegahan Konflik
seperti regulasi mengenai kebijakan dan strategi pembangunan yang sensitif
terhadap Konflik dan upaya Pencegahan Konflik. Kedua, kerangka regulasi
bagi kegiatan Penanganan Konflik pada saat terjadi Konflik yang meliputi
upaya penghentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban manusia
ataupun harta benda. Ketiga, kerangka regulasi bagi penanganan pasca
konflik, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelesaian
sengketa/proses hukum serta kegiatan pemulihan, reintegrasi, dan
rehabilitasi. Kerangka regulasi yang dimaksud adalah segala peraturan
perundang-undangan, baik yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun dalam peraturan
perundang-undangan yang lain, term asuk di dalam nya Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (TAP M PR)
g. Undang-Undang Rl No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah.
Pada pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah tidak
m em punyai kewenangan dalam m enentukan kebijakan pertahanan21. Pasal
tersebut mengisyaratkan bahwa pertahanan tidak menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah, namun Pemerintah Daerah harus menyiapkan kekuatan
pertahanan di wilayahnya sesuai UU Rl No. 3 Tahun 2003 dan untuk
mewujudkannya dilakukan melalui koordinasi dan keijasam a dengan TN I di
wilayahnya.
. Undang - undang Otonomi Daerah, Citra Umbara, Bandung, 2001 h 15

