Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

22

         1) Kerakyatan. Yaitu keikutsertaan dan pelibatan seluruh warga
         negara dalam pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan
         keahliannya.

         2) Kesemestaan. Yang berarti bahwa seluruh kekuatan bangsa
         dan negara dalam keadaan krisis (mendesak) harus dapat
         dimobilisasikan untuk menanggulangi setiap bentuk ancaman baik
         internal maupun eksternal yang membahayakan kelangsungan hidup
         bangsa dan negara.

         3) Kewilayahan. Yang berarti bahwa seluruh wilayah negara
         merupakan tumpuan perlawanan secara berlanjut.

b. Hubungan antara pembinaan pontensi sumber daya nasional
dengan pertahanan negara sebagai berikut:

         1) Komponen kekuatan negara terdiri dari komponen utama,
         komponen cadangan dan komponen pendukung.

         2) Setiap komponen terdiri dari manusia dan segenap alat
         peralatannya (secara terpadu).

         3) Berkenaan dengan keterpaduan tersebut, pembinaan potensi
         sumber daya nasional juga dilaksanakan secara terpadu dimana tidak
         dapat dipisahkan antara sumber daya manusia dengan sumber daya
         alam, buatan serta sarana dan prasarana nasional.

         4) Pembinaan potensi sumber daya nasional untuk kepentingan
         pertahanan negara adalah pembinaan potensi pertahanan negara
         yang keluarannya adalah pembentukan komponen cadangan dan
         komponen pendukung kekuatan pertahanan negara.

         5) Tindak lanjut setelah komponen cadangan dan komponen
         pendukung terbentuk maka proses selanjutnya adalah penggunaan
         kekuatan pertahanan negara.

c. Teori Terorisme ditinjau melalui Psiko-Politis, Peran Media,
kemiskinan dan Keamanan Nasional.

         Sukarwasini Djelantik P.hd menyampaikan dalam bukunya yang
berjudul “ Terorisme “ ( Tinjauan Psiko-Politis, Peran Media, Kemiskinan dan
Keamanan Nasional ) bahwa kebijakan-kebijakan untuk memberantas
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11