Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

47

19. Peluang dan Kendala
         a. Peluang
                   1) Globalisasi disegala bidang kehidupan, menyebabkan
                   saling ketergantungan antar negara-negara didunia, hal ini
                   merupakan peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan
                   kerjasama dengan berbagai negara di dunia khususnya
                   dengan Malaysia untuk penyelesaian dibidang keamanan.

                   2) Peraturan Kapolri No 7 tahun 2008 tentang Polmas,
                   menyatakan bahwa setiap anggota Polri adalah pengemban
                   fungsi Polmas sehingga dalam prakteknya menjadi pedoman
                   dalam pelaksanaan fungsi Polmas khususnya dalam
                   membina komunitas masyarakat sesuai dengan kewenangan
                   masing-masing.

                   3) Keinginan kuat para pimpinan Polri di level bawah
                   khususnya pimpinan KOD dan para Kapolsek untuk
                   menjamin terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif
                   melalui pengutamaan pendekatan preemtif dan preventif
                   dengan cara persuasif dalam rangka mewujudkan community
                   policing.

                   4) Meningkatnya profesionalisme Polri dalam
                   pelaksanaan tugas dengan lebih mengedepankan fungsinya
                   sebagai pembina kamtibmas, pelindung, pangayom dan
                   pelayan masyarakat.

                   5) Meningkatnya komitmen, loyalitas, dedikasi dan
                   kedisiplinan anggota Polri untuk mencapai visi, misi dan
                   tujuan organisasi.

                   6) Meningkatnya kesadaran dan kesiapan masyarakat
                   untuk berpartisipasi dalam pemeliharaan kamtibmas melalui
                   sistem pengamanan swakarsa, forum silaturahmi Kamtibmas
                   serta Kelompok Partisan Polri.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10