Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
47
19. Peluang dan Kendala
a. Peluang
1) Globalisasi disegala bidang kehidupan, menyebabkan
saling ketergantungan antar negara-negara didunia, hal ini
merupakan peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan
kerjasama dengan berbagai negara di dunia khususnya
dengan Malaysia untuk penyelesaian dibidang keamanan.
2) Peraturan Kapolri No 7 tahun 2008 tentang Polmas,
menyatakan bahwa setiap anggota Polri adalah pengemban
fungsi Polmas sehingga dalam prakteknya menjadi pedoman
dalam pelaksanaan fungsi Polmas khususnya dalam
membina komunitas masyarakat sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
3) Keinginan kuat para pimpinan Polri di level bawah
khususnya pimpinan KOD dan para Kapolsek untuk
menjamin terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif
melalui pengutamaan pendekatan preemtif dan preventif
dengan cara persuasif dalam rangka mewujudkan community
policing.
4) Meningkatnya profesionalisme Polri dalam
pelaksanaan tugas dengan lebih mengedepankan fungsinya
sebagai pembina kamtibmas, pelindung, pangayom dan
pelayan masyarakat.
5) Meningkatnya komitmen, loyalitas, dedikasi dan
kedisiplinan anggota Polri untuk mencapai visi, misi dan
tujuan organisasi.
6) Meningkatnya kesadaran dan kesiapan masyarakat
untuk berpartisipasi dalam pemeliharaan kamtibmas melalui
sistem pengamanan swakarsa, forum silaturahmi Kamtibmas
serta Kelompok Partisan Polri.

