Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

4

“pemuas” diri, sekaligus mempersiapkan diri menuju ke super-
industrialisme tersebut, adalah produk budaya yang terbingkai dalam
kaidah-kaidah estetis, yaitu berupa entitas seni dalam berbagai
bentuk kemungkinan perwujudannya.
d. Secara garis besar karya estetis atau seni yang dimaksud
dapat dikategorikan pada seni yang berada dalam ruang dan waktu
{time and space) dan seni yang berada dalam ruang {space) saja.
Kategori seni pertama adalah segala macam bentuk seni
pertunjukan, dan kategori kedua adalah segala macam bentuk seni
rupa. Namun dalam konteks seni budaya sebagai bagian dari produk
kebudayaan tidak serta merta dapat secara langsung dijadikan untuk
memenuhi kebutuhan estetika di luar kontek budayanya. Sebagai
suatu aset yang berpotensi ekonomi, produk seni budaya itu, perlu
dikembangkan (olah) secara tepat, benar, dan berkualitas tinggi dan
optimal dalam berbagi kemungkinan bentuk untuk memenuhi
berbagai kebutuhan. Dalam hal ini, entitas seni tersebut .haruslah
mampu memenuhi nilai-nilai estetika yang berkembang saat ini di
tengah-tengah perkembangan kompetitif berbagai perwujudan seni
lainya, meliputi tingkat global, regional, dan nasional. Namun dalam
pengembangan yang ada saat ini, belum dilakukan secara optimal
dalam suatu bentuk langkah-langkah strategis berskala nasional,
sehingga pantas Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
menyampaikan pandangan dan sekaligus harapannya sebagai
berikut, “Tak ada negeri di dunia ini yang memiliki ragam kesenian
sekaya Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Untuk itu, “Sudah
waktunya kita punya strategi untuk mendukung perkembangan
kesenian Indonesia." Demikian disampaikan oleh Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu dalam sebuah diskusi panel
bertema The Arts of Giving, pada pertengahan Februari 2014,”8
Dalam konteks ini dapat digaris bawahi, bahwa secara nasional
belum ada suatu rancangan terpadu dan strategis tentang
pengembangan seni budaya Nusantara. Kalaupun ada

 ‘http://www.kelola.or.id; diunduh pkl. 7. 00, tgl. 2-5-2014.
   13   14   15   16   17   18   19   20