Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19
5
pengembangan yang dilakukan lebih cenderung bersifat personal
atau kelompok tertentu dan temporer, baik bidang seni pertunjukan
maupun bidang seni rupa. Begitu pula secara praktis, seni budaya
lokal yang dikembangkan, lebih cenderung terlihat pada aspek
visual dan material saja, sedangkan aspek kedalaman dan keutuhan
nilai-nilai budayanya cenderung terabaikan. Oleh karena itu, pada
umumnya yang terlihat dalam seni yang dikembangkan cenderung
hanyalah ciri-ciii fisikal saja yang mentradisi pada kesenian lokalnya.
Demikian pula misalnya tingkat kualitas estetika yang dihasilkan,
pada umumnya masih rendah, kecuali di tempat-tempat tertentu saja
dan tidak merata dalam lingkup nasional, sehingga tidak mempunyai
daya saing yang tinggi di tengah percaturan global atau pun
regional. Berdasarkan hal tersebut, maka persaingan dalam berba-
gai aspek, antara lain aspek estetika, pengemasan, pemasaran,
publikasi, kualitas dan lainnya menjadi tantangan tersendiri dalam
menjadikan seni budaya sebagai potensi, menjadi bernilai ekonomi
dalam kehidupan mendatang atau menyongsong peralihan ke
super-industrialism sebagaimana dibicarakan di atas.
e. Tidak terlepas dalam pengembangan ini adalah kewajiban
negara terhadap kebudayaan sebagaimana dijelaskan dalam UUD
NRI 1945, Pasal 32, ayat (1) bahwa “Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”9. Dalam hal ini dapat
dipahami, bahwa pemerintah telah mendorong dan bahkan
mendirikan berbagai lembaga yang bergerak atau menggerakkan
seni budaya dalam rangka memajukan kebudayaan nasional, seperti
misalnya melalui pendidikan formal, baik berbentuk perguruan tinggi,
sekolah menengah, maupun berbagai lembaga non formal, serta
berbagai bantuan pemerintah untuk pengelola-pengelola seni.
Antara lain dapat dilihat upaya pemerintah untuk memajukan
^Tim Redaksi Pustaka Yustisia. Naskah Amandemen Lengkap UUD 1945.
Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2013. H. 26.

