Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

5

         pengembangan yang dilakukan lebih cenderung bersifat personal
         atau kelompok tertentu dan temporer, baik bidang seni pertunjukan
         maupun bidang seni rupa. Begitu pula secara praktis, seni budaya
         lokal yang dikembangkan, lebih cenderung terlihat pada aspek
         visual dan material saja, sedangkan aspek kedalaman dan keutuhan
         nilai-nilai budayanya cenderung terabaikan. Oleh karena itu, pada
         umumnya yang terlihat dalam seni yang dikembangkan cenderung
         hanyalah ciri-ciii fisikal saja yang mentradisi pada kesenian lokalnya.
         Demikian pula misalnya tingkat kualitas estetika yang dihasilkan,
         pada umumnya masih rendah, kecuali di tempat-tempat tertentu saja
         dan tidak merata dalam lingkup nasional, sehingga tidak mempunyai
         daya saing yang tinggi di tengah percaturan global atau pun
         regional. Berdasarkan hal tersebut, maka persaingan dalam berba-
         gai aspek, antara lain aspek estetika, pengemasan, pemasaran,
         publikasi, kualitas dan lainnya menjadi tantangan tersendiri dalam
         menjadikan seni budaya sebagai potensi, menjadi bernilai ekonomi
         dalam kehidupan mendatang atau menyongsong peralihan ke
         super-industrialism sebagaimana dibicarakan di atas.
         e. Tidak terlepas dalam pengembangan ini adalah kewajiban
         negara terhadap kebudayaan sebagaimana dijelaskan dalam UUD
         NRI 1945, Pasal 32, ayat (1) bahwa “Negara memajukan
         kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
         menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
         mengembangkan nilai-nilai budayanya”9. Dalam hal ini dapat
         dipahami, bahwa pemerintah telah mendorong dan bahkan
         mendirikan berbagai lembaga yang bergerak atau menggerakkan
         seni budaya dalam rangka memajukan kebudayaan nasional, seperti
         misalnya melalui pendidikan formal, baik berbentuk perguruan tinggi,
         sekolah menengah, maupun berbagai lembaga non formal, serta
         berbagai bantuan pemerintah untuk pengelola-pengelola seni.
         Antara lain dapat dilihat upaya pemerintah untuk memajukan

            ^Tim Redaksi Pustaka Yustisia. Naskah Amandemen Lengkap UUD 1945.
Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2013. H. 26.
   14   15   16   17   18   19   20