Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
kode etik, larangan dan sanksi, serta pemberhentian dan penggantian antar
waktu.
e. UU Rl Nomor 15 tahun tentang Pemeilihan Umum.
UU Rl tersebut memuat tentang tata cara Pemilihan Umum yang
disingkat dengan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pemilu ini
dilakukan sekali dalam 5 (lima) tahun, merupakan sarana demokrasi
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara umum,
bebas, jujur, rahasia, dan adil. Undang-undang ini sangat erat kaitannya
dengan tatanan dan pengorganisasian pengelolaan negara.
9. Landasan Teori.
a. Teori Kedaulatan Negara.
Teori ini muncul sekitar abad 16 yang dipelopori oleh sejumlah tokoh
dan pakar tata negara diantaranya; Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel
(1770-1831), dan Paul Leband (1879-1958). Ajaran ini muncul pertama kali
di Jerman dalam rangka mempertahankan kedudukan Raja. Ketika itu,
ajaran kedaulatan rakyat sudah dikenal di Jerman, namun hal ini dipandang
dapat merongrong kewibawaan bahkan dapat berupa pemberontakan
terhadap Raja. Olehnya itu, untuk mengimbangi kedaulatan rakyat maka
konsep ini dibangun dimana sejatinyan rakyat membentuk dirinya menjadi
negara, jadi rakyat adalah identik dengan negara, apabila rakyat berdaulat,
maka negara juga berdaulat. Untuk mengendalikan kedaulatan rakyat,
diperlukan pemegang kekuasaan negara, Artinya kedaulatan rakyat,
dijalankan oleh Raja.
b. Teori Birokrasi Niskanen.
Teori ini dikembangkan oleh William Niskanen (1971), sehingga diberi
nama sesuai dengan pencetusnya. Teori Niskanen ini melakukan kajian
melalui riset tentang hubungan birokrasi (eksekitif) dengan parlemen
(legislatif). Dalam risetnya, Niskanen menemukan bahwa eksekutif lebih
menguasai informasi dan data secara teknik dari pada legislatif, sebab
birokrasi lebih memiliki data akurat dibandingkan dengan parlemen.
Persamaannya adalah masing-masing ingin eksis dalam kekuasaannya,

