Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

       Di sinilah menyiratkan bahwa Indonesia sebagai negara yang
berdasar atas hukum (the rule o f law), dimana semua komponen bangsa
sejatinya memahami bahwa semua produk hukum dalam berbangsa dan
bernegara senantiasa mengacu kepada UUD NRI 1945. Hal ini
menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara kekuasaan, tetapi negara
hukum yaitu kekuasaan diselenggarakan berdasarkan tata aturan yang
berlaku. Namun perlu dipahami bahwa UUD NRI 1945 secara filosofis
bukan hanya memuat atau mengandung aspek hukum, tetapi juga
mencakup aspek politik, sosial, budaya, dan ekonomi. Inilah yang
membedakan UUD Negara Indonesia dengan negara lain di dunia ini, UUD
negara lain pada umumnya hanya mencakup aspek hukum, tetapi UUD
Negara Indonesia mencakup semua aspek kehidupan berbangsa dan
benegara. Olehnya itu, segala perilaku manusia Indonesia dalam konteks
kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu kepada UUD NRI 1945
sebagai hukum dasar dalam menata kehidupan bersama dalam
masyarakat Indonesia yang adil dan beradab sebagai konsep mengenai
masyarakat madani Indonesia (Indonesian civil society).5

c. W awasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
       Bertolak *dari nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai

landasan idiil dan landasan konstitusional sejatinya menjadi penuntun dan
pengikat moral secara totalitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
terutama dalam memandang, memahami, dan mempertahankan eksistensi
kebangsaan yang telah menegara dalam kebinnekaan. Agar Indonesia
tetap eksis dan berdaulat kokoh secara mandiri dalam mengelola bangsa
dan negaranya untuk mewujudkan cita-cita dan mencapai tujuan
nasionalnya, serta senantiasa dapat berinteraksi dengan negara lain, maka
Indonesia mempunyai cara kelola dan cara pandang terhadap negaranya
yang disebut wawasan nusantara sebagai wawasan nasional. Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, tuntunan, dan panduan agar
segenap upaya bangsa tetap mengarah pada perwujudan cita-cita dan

         5Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pila-Pilar Demokrasi. Sinar Grafika. Jakarta.
2012, h. 110 - 111
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18