Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
b. Undan-undang Dasar NR11945 sebagai Landasan Konstitusional.
Merujuk kepada Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup
bangsa merupakan sumber hukum tertinggi, maka UUD NRI 1945 sebagai
landasan konstitusional merupakan dasar hukum tertinggi yang harus
dipedomani dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Olehnya itu,
semua peraturan yang dibuat, baik itu undang-undang, peraturan Presiden
atau Peraturan Presiden Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, maupun
Peraturan Mentri serta Peraturan Daerah harus sesuai dengan UUD NRI
1945, apabila tidak sesuai maka peraturan tersebut akan dibatalkan. Di
dalam UUD NRI 1945 pada pasal (1) ayat (2) ditegaskan bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Hal ini menyiratkan bahwa tatanan kenegaraan harus senantiasa bermuara
kepada kepentingan dan kedaulatan rakyat, dalam arti para penyelenggara
negara senantiasa mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, di dalam UUD NRI 1945 telah diatur fungsi lembaga
pemerintahan negara dalam menjalankan tugasnya. Pada pasal (4) s.d
pasal (16) telah mengatur tentang kekuasaan Presiden sebagai kepala
pemerintahan, hak Presiden mengajukan RUJU dan menetapkan peraturan
pemerintah, mengatur pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, demikian
juga dengan mekanisme pemberhentian Presiden, sumpah jabatan
Presiden dan Wakil Presiden. Begitu juga dengan kewenangan atau hak
Presiden mengangkat Duta Besar dan konsul, menyatakan keadaan
darurat dan perang, fungsi Presiden menerima duta besar negara lain,
memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi serta pemberian tanda
kehormatan, gelar atau tanda jasa.
Demikian juga dengan fungsi dan kewenangan DPR pada pasal (19)
s.d pasal (22B), mengatur keanggotan DPR yang dipilih melalui pemilihan
umum, kekuasaan, fungsi, dan hak anggota DPR. Sedangkan mengenai
kehakiman atau yudikatif, telah diatur di dalam pasal (24) s.d pasal (25)
tentang kekuasaan, fungsi, sifat, dan wewenang, kewajiban kehakiman
atau yudikatif.

