Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

kewilayahan terdiri dari ribuan pulau, tetapi terwujud dalam kesatuan yang
utuh berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
       Merujuk pada Pancasila, UUD NRI 1945, dan Wawasan Nusantara,

Indonesia sebagai bangsa yang menegara dalam kemajemukan,
memerlukan suatu kondisi dinamis yang diciptakan berdasarkan keuletan
dan ketangguhan untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, hambatan,
ancaman, dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar negeri, inilah
yang disebut ketahanan nasional. Dimaksudkan untuk mewujudkan cita-
cita dan pencapaian tujuan nasional dengan menciptakan kesejahteraan
dan keamanan nasional.

         Ketahanan nasional sebagai konsepsi merupakan psikoanalisis
untuk memecahkan problem melalui pendekatan 8 (delapan) aspek
kehidupan nasional yaitu; astagatra yang terdiri dari 3 (tiga) aspek alamiah
adalah (1) geografi, (2) demografi, dan (3) sumber kekayaan alam.
Sedangkan 5 (lima) aspek sosial yaitu; (1) ideologi, (2) politik, (3) ekonomi,
(4) sosial budaya, serta (5) pertahanan dan kemanan.9

         Ketahanan nasional, pada hakikatnya adalah ketangguhan semua
aspek atau astagatra tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Atau suatu kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat
menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsanya, sehingga
kedelapan aspek atau astagatra tersebut dijadikan sebagai landasan
pembangunan nasional di segala bidang secara komprehensif, holistik, dan
integratif.10 Tujuannya adalah untuk mewujudkan cita-cita nasiaonal dalam
rangka pencapaian tujuan nasional, yaitu masyarakat adil dan makmur
yang berkeadilan.

         Paradigma tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

       9 Lemhannas Rl. Modul; Sub BS. Konsepsi ketahanan Nasional. Op.Cit.., h .l
       10 M. Busrizalti. Pendidikan Kewarganegaraan; Negara Kesatuan, HAM & Demokrasi dan
Ketahanan Nasional. Total Media. Jakarta: 2013, h. 152
   10   11   12   13   14   15   16   17   18