Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
68
a. Strategi 1. M engoptim alkan Fungsi Presiden sebagai Kepala
Negara melalui revisi UUD NRI 1945 dan UU Rl lainnya yang
terkait dan pengurangan persetujuan DPR terhadap Kewenangan
Presiden.
Sejak amandemen UUD NRI 1945, fungsi presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan mengalami pergerseran sangat
siginifikan, kewenangan Presiden menjadi terbatasi, padahal Indonesia
menganut sistem presidensial. Walaupun secara eksplisit tidak disebutkan
di dalam UUD NRI 1945 sebagai sistem Presidensial, namun secara inplisit
dari sejumlah pasal dapat dipahami bahwa kita menganut pemerintahan
sistem Presidensial. Misalnya Pasal (4) ayat (1), sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan, pasal (10), memegang kekusaan tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dan pasal (17),
berkewenangan mengangkat dan memberhentikan Menteri sebagai
pembantunya dalam menjalankan roda pemerintahan.
Terlepas dari apakah kita menganut sistem Presidensial secara utuh,
atau hanya semi (quasi presidential), ataukah kombinasi antara sistem
Presidensial dengan Parlementer. Namun sejumlah pasal dalam UUD NRI
1945 dan berdasarkan kesepakatan para founding fathers bangsa,
menyepakati sistem Presidensial. Karena itu, sejatinya Presiden memiliki
kewenangan penuh sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
dalam mengangkat sejumlah pejabat negara setingkat menteri, seperti
Panglima TNI, Kepala Kepolisian Rl, Duta Besar Rl di Luar Negeri tanpa
harus di fit and p roper test di DPR. Mengingat jabatan-jabatan tersebut
adalah jabatan professional yang birokratik, bukan jabatan politis, sehingga
tidak perlu diproses secara politis di DPR. Jadi cukup prosesnya ada pada
Presiden, kalaupun diperlukan fit and propert test, cukup Presiden
membentuk tim yang ahli dalam bidangnya untuk melakukan fit and proper
test, jadi pendekatannya benar-benar profesional, bukan pendekatan
politis. Artinya kewenangan tersebut ada pada Presiden secara mutlak.
Strategis dan uraian di atas bertujuan mengoptimalkan fungsi
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan secara

